TAPUNG – detikpk.com – Jajaran Polsek Tapung berhasil ungkap kasus pencurian dan pemberatan kurang dari 24 Jam di Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (25/5/2026) sekira pukul 10.00 Wib.
Pelaku SU (32) warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung dan TO yang masih dalam proses pencairan (DPO) Polsek Tapung. Pemilik.rumah atau korban yaitu Arifin (43) warga Jl Raya Alamanda RT.012 RW.004 Desa Indra sakti Kecamatan Tapung.
“Satu pelaku berhasil kita amankan kurang dari 24 jam dan satu pelaku lagi masih DPO Polsek Tapung,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto, Senin (27/6/2026).
Dari penangkapan pelaku berhasil kita amankan uang tunai Rp 8,2 Juta, celana pendek warna ungu campur biru, cincin emas 21 karat seberat 2 gram, selembar kwitansi pembelian cincin emas 21 karat, HP dan barang bukti lainnya.
Kejadian ini berawal Sabtu (25/4/2026) sekira pukul 10.00 Wib yang mana korban di beritahu oleh istrinya yang mana mengatakan bahwa “rumah kemalingan”. ” Korban langsung mengecek dan ia melihat jendela belakang sebelah kiri sudah terbuka dan pada saat pengecekan ia melihat ada bekas congkelan pada jendela dan teralis,”jelas Kompol Bambang Dewanto.
Selanjutnya korban langsung memeriksa kamar utama dan setelah sampai di kamar utama iq melihat kamar sudah berantakan lalu memeriksa kembali lemari yang sudah terbuka melihat bahwa uang dan cincin emas yang di simpan di dalam lemari sudah hilang di ambil oleh pelaku dan Handphone merek VIVO Y16 Warna kuning yang terletak di atas kasur begitu juga dengan kamar anaknya sudah berantakan dan Handphone Merek VIVO Y20 yang terletak di atas kasur juga sudah tidak ada.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya korban melaporkan ke jadian tersebut ke Polsek Tapung,”ujar Kapolsek.
Usia terima laporan dari korban, Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo, memerintah kan Panit Opsnal beserta anggota melakukan penyelidikan dan datang ke TKP. ” Sekira pukul 22.00 Wib Panit opsnal berhasil mengaman kan pelaku dirumah nya Kota Batak Desa Pantai Cermin,” ungkap Kapolsek lagi.
Dari hasil interogasi dan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan barang bukti yang mana pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian bersama teman nya bernama TO dirumah korban.
“Kedua pelaku masuk dengan cara mencongkel dan merusak jendela dapur untuk masuk kedalam rumah,* terangnya.
Kemudian pelaku membuka lemari melihat celengan yang tidak tertutup lalu mengambil uang didalam nya, pelaku juga mengakui telah mengambil 2 unit Handphone yang terletak di atas tempat tidur dan 1 cincin emas didalam lemari.
“Setelah itu, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tapung untuk Proses Lebih Lanjut,”tegas Kapolsek.
Sementara itu, Masyarakat Desa Indra Sakti Apresiasi kinerja Polsek Tapung karena sudah berhasil tangkap pelaku pencurian di Desanya kurang dari 24 Jam.
” Terimakasih kepada Kapolsek Tapung dan Unit Reskrim Polsek Tapung yang sudah menangkap pelaku pencurian di Desa kami. Semoga hal ini tidak terulang lagi, kepada warga Desa Indra Sakti untuk selalu waspada, jika ada tindak kriminal segera melapor ke Polsek,”harapnya.
SH. BUULOLO



