Polda Lampung Berhasil Mengamankan Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar
Bandar Lampung – detikpk.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap pasangan suami istri (Pasutri) diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan biji kopi seberat sekitar 19 ton dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar. Kedua tersangka HS dan istrinya HA ditangkap tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung Read more









