Polres Maros Tangkap Pemuda Asal Pangkep Saat Bawa Sabu Hasil Beli di Instagram

Polres Maros Tangkap Pemuda Asal Pangkep Saat Bawa Sabu Hasil Beli di Instagram

Maros, detikpk-Sulsel – Seorang pria asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, berinisial AS alias Gumbang (26), diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Maros usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang dibelinya melalui media sosial Instagram.

Penangkapan dilakukan di salah satu jalan poros di wilayah Kabupaten Maros saat pelaku hendak kembali ke rumahnya di Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Kamis (13/6/2025). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket kecil berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, melalui Kasat Narkoba Polres Maros, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan di wilayah Maros. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang baru saja bertransaksi sabu melalui Instagram,” ujar Ipda Marwan.

Dalam proses interogasi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya untuk dikonsumsi sendiri. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat.

Atas perbuatannya, AS alias Gumbang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara
(Bakri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *