detikpk.com
Kupang, 1 Juni 2026 – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NTT (BP3MI NTT) berhasil menggagalkan keberangkatan tujuh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui rute Kupang–Surabaya–Pontianak.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya dan komitmen Polda NTT dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta melindungi masyarakat dari praktik perekrutan dan penempatan tenaga kerja ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan dan hak-hak pekerja migran.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polda NTT berkolaborasi dengan BP3MI NTT untuk memastikan para calon pekerja migran mendapatkan pendampingan dan edukasi terkait prosedur penempatan kerja ke luar negeri yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga yang berkeinginan bekerja di luar negeri agar terhindar dari berbagai risiko, termasuk eksploitasi, kekerasan, dan perdagangan orang.
Polda NTT mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Masyarakat yang ingin bekerja di luar daerah maupun luar negeri diharapkan selalu memastikan seluruh proses perekrutan, pelatihan, dan pemberangkatan dilakukan melalui prosedur yang sah serta melalui lembaga yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
Melalui pengungkapan ini, Polda NTT menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk praktik pengiriman pekerja migran nonprosedural serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan TPPO di wilayah Nusa Tenggara Timur. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal kepada aparat penegak hukum maupun instansi ketenagakerjaan setempat.
(Rafiqi)
Sumber: Humas Polda NTT
0 Komentar