Sleman, detikpk.com
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda DIY, Jumat 9 Mei 2025
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P., dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., memaparkan pencapaian operasi Pekat Progo yang berlangsung sejak 1 hingga 8 Mei 2025.
“Dalam Operasi Pekat Progo 2025, kami berhasil mengamankan sebanyak 53 pelaku dari berbagai kasus, termasuk premanisme, perjudian, prostitusi, minuman keras, dan narkoba,” ungkap Dirreskrimum Polda DIY.
Para pelaku yang diamankan, terdiri dari 26 pelaku premanisme, 5 pelaku perjudian, 9 pelaku prostitusi, 7 pelaku kasus miras, dan 6 pelaku narkoba. Beberapa barang bukti juga berhasil disita, antara lain 9 unit sepeda motor, 2 senjata tajam, 22 unit handphone, 207 botol minuman beralkohol, 187 butir obat terlarang, dan berbagai barang bukti pendukung lainnya.
Sedangkan para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan tindak pidana yang mereka lakukan, mulai dari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, hingga Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di sesi tersebut Kabid Humas Polda DIY menyampaikan komitmen Polda DIY dalam memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya praktik premanisme atau aktivitas yang melanggar hukum. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau media sosial Polda DIY”.
Harry Ygy, detikpk.com




