Kabupaten Siak, detikpk.com – Kejadian 17 mei 2025, wilayah PT.MSSP.Kampung kerinci kanan kec.kerinci kanan kab.siak provinsi riau.
Seorang pemilik 1 unit sepeda motor Verza warna hitam dengan nopol BM 3421 SAI, saat dikendarai nya oleh pemilik, kemudian disaat tengah perjalanan di rampas secara paksa oleh pria bernama Antoni dengan alasan utang 200 ribu rupiah yang belum di bayar oleh pemilik sepeda motor.
Julianus lase mengakui punya utang bon belanja kepada diduga pelaku Antoni. Belanja tersebut adalah : Bensin 4 liter
Dan 1 bungkus rokok filas.
Adapun kronologi kejadian, Julianus lase saat menuju ke Afd 6 dan melintasi perumahan Afd 8. Disaat Julianus melintasi wilayah Afd 8, Antoni mengatakan kepada Julianus lase : bayar utangmu, dan Julianus lase menjawab berapa utang saya bg? Antoni mengatakan 200 ribu lebih. Kemudian dijawab oleh julianus, kenapa besar kali bang, dan itupun akan saya bayar namun tunggu setelah saya balik untuk ngambil uang dari Afd 6., jawab Julianus.
Antoni mengatakan tidak bisa harus sekarang. disitulah Antoni melakukan penyitaan sepeda motor Julianus lase dengan secara paksa. dan selain itu Antoni sempat melakukan serangan kekerasan atau pemukulan terhadap julianus lase. Namun serangan Antoni tersebut dihindari dengan cara Julianus hingga tidak kenak dirinya dan selang waktu didatangi oleh orang ramai.
Dan besok itu 18 mei 2025. julianus memberitahu kejadian tersebut kepada keluaganya dan kepada rekan wartawan hingga didampingi saat melapor dikepolisian.
Sebelum Julianus melapor ke Polisi, rekan wartawan pun lebih dahulu melakukan investigasi perihal kejadian tersebut, selain ke rumah Julianus lase selaku terduga korban, juga ke rumah Antoni pradede selaku diduga pelaku dengan tujuan memastikan kebenaran kejadian tersebut.
Saat rekan wartawan bernama Heppynes, Dopenius dan Astuti yang melihat langsung bahwa sepeda motor milik Julianus sudah berada di rumah Antoni saat itu. dan saat wawancarai Antoni, ia mengatakan kereta yg saya sita semalam., akuinya Antoni.
Berdasarkan kejadian tersebut maka pada 18 mei 2025, Julianus lase melaporkan ke Polisi
Hepynes Hia (detikpk.com)



