Pengacara Dorong Sengketa Tanah Sukamulya Diselesaikan Lewat Musyawarah, Ini Dasar Hukumnya.

 

Palembang, Detikpk.com. Rabu Januari 2026 — Sengketa hak waris dan kepemilikan lahan seluas kurang lebih 13 hektare milik almarhum H. Arbain yang berlokasi di RT 17 RW 03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, dinilai rawan berujung konflik hukum dan sosial jika tidak segera diselesaikan secara bijak.

Kuasa hukum ahli waris, M. Fadli, SH, MH, menegaskan bahwa penyelesaian melalui musyawarah mufakat merupakan langkah paling tepat sebelum menempuh jalur litigasi.

Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan Sukamulya.

“Musyawarah adalah jalan terbaik. Jika sengketa ini dibawa ke pengadilan, prosesnya panjang dan berpotensi merugikan semua pihak, baik secara materiil maupun sosial,” ujar M. Fadli.

Potensi Sengketa Perdata dan Administrasi Pertanahan
Secara hukum, M. Fadli menjelaskan bahwa sengketa tersebut berpotensi masuk dalam ranah perdata, khususnya terkait hak waris dan kepemilikan tanah, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 570 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati dan menguasai suatu benda secara bebas sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

Pasal 1365 KUHPerdata, jika terdapat dugaan perbuatan melawan hukum akibat penguasaan atau pemanfaatan lahan tanpa hak yang sah.

Selain itu, dari sisi administrasi pertanahan, sengketa ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya:

Pasal 19 UUPA, yang mewajibkan adanya pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah.

Pasal 23 dan Pasal 32 UUPA, yang mengatur pembuktian hak milik melalui pendaftaran dan sertifikat tanah.

“Bila dokumen yang dimiliki para pihak belum terdaftar atau masih berupa surat lama seperti SPH atau surat tanah desa, maka diperlukan verifikasi mendalam oleh pihak berwenang,” jelas M. Fadli.

Dokumen Lama Berpotensi Tumpang Tindih.
Menurut kuasa hukum ahli waris, objek sengketa diduga mengalami tumpang tindih kepemilikan, yang disebabkan oleh beredarnya berbagai dokumen tanah lama seperti sertifikat, Surat Pernyataan Hak (SPH), dan surat tanah sejak tahun 1960-an.
Dalam konteks hukum, kondisi tersebut sejalan dengan ketentuan:

Pasal 24 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang membuka ruang pembuktian hak atas tanah berdasarkan penguasaan fisik dan dokumen lama, sepanjang dapat dibuktikan kebenarannya.

“Karena itu kami mendorong verifikasi bersama. Semua dokumen harus diuji secara hukum agar jelas mana yang memiliki kekuatan pembuktian paling kuat,” tegasnya.

Warga Harap Penyelesaian Damai
Sementara itu, salah satu warga pemilik lahan, LGN, mengaku memperoleh tanah tersebut melalui jual beli pada tahun 1999, berdasarkan surat tanah awal tahun 1966. Ia berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

“Kami ingin penyelesaian damai. Jangan sampai warga berhadapan dengan warga atau dengan ahli waris,” ujarnya.
Kelurahan Tegaskan Status Quo Lahan Sengketa
Pemerintah Kelurahan Sukamulya menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi mediasi secara netral dan objektif.

Lurah Sukamulya, Ilham Wahyudi, meminta seluruh pihak menahan diri dan menghentikan segala aktivitas di atas lahan sengketa.

Langkah tersebut sejalan dengan prinsip status quo dalam penyelesaian sengketa perdata, guna mencegah munculnya potensi pelanggaran hukum baru selama proses mediasi berlangsung.

“Sampai ada kesepakatan atau keputusan hukum yang berkekuatan tetap, kami minta tidak ada aktivitas di lokasi sengketa,” tegas Ilham.

Mediasi Lanjutan.
Mediasi lanjutan direncanakan akan kembali digelar setelah seluruh pihak menyerahkan dan melengkapi dokumen kepemilikan masing-masing untuk dilakukan verifikasi bersama sebagai dasar pencarian solusi yang adil dan berkepastian hukum.
Redaksi : Dodi 


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *