Pemkab Maluku Tengah Tari  Ranperda Negeri Adat Latuconsina : Urgen Lindungi  Ulayat

Masohi, Maluku Tengah, detikpk.com,- Pemerintah Kabupaten Maluku tengah kembali menarik Rancangan peraturan Daerah (Ranperda)Negeri adat. rabu 14 mei 2025

Ranperda ini urung masuk ke program pembentukan perda (propemperda) untuk mendapat pengesahan menjadi produk hukum karena alasan subtansi

Iya”kita tarik untuk evaluasi tidak kita usulkan dalam (propemPerda) jelas”, kepala bagian hukum sistematik di Masohi pada Rabu 14 mei 2025 kemarin saat di temui pada ruang kerjanya ketika di temui.

Sementara itu” terhadap status negeri adat atau negeri administratif yang menjadi polemik beliau mengatakan akan merevisi dratnya.

Tidak serta Merta akan menjadi negeri adat namun akan melakukan uji secara selektif dengan indikator-indikator yang ada ungkapnya saat di wawancarai,detikkpk.com.

Negeri adat sekurang-kurangnya memenuhi syarat sesuai UU desa maupun Permendagri no 52 tahun 2014.

Seperti sejarah asal usul,wilayah adat,benda-benda adat,hukum adat dan sistim pemerintahan adat”,ungkapnya.

Namun demikian, selanjutnya melakukan revisi sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat seperti yang pernah terjadi pada beberapa desa yang pernah terjadi selisih paham.

MELINDUNGI HAK ULAYAT

Praktisi hukum Ruslan Latuconsina SH,MH mengatakan kehadiran perdana Negeri adat penting untuk melindungi hak ulayat Masyarakat khususnya di Maluku Tengah.

Undang-undang Desa”kata Latuconsina belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya sehingga membutuhkan Perda dalam hal melakukan kerja sama yang lebih lanjut.

Lebih lagi dinamika pembentukan masyarakat hukum adat belum mendapatkan titik temu di mana RUU masyarakat hukum adat belum dapat disahkan disebutnya.

Selanjutnya Ia menyebut di Maluku Tengah banyak desa yang masuk kategori desa adat karena ada faktor kumpulan masyarakat hukum adat di dalamnya.

Rumitnya pengakuan dan perenungan hak-hak masyarakat hukum adat di Maluku tengah sehingga perlu ada kebijakan ataupun inisiatif terkait pembentukan Perda adat.

Tentu pernah adat yang bisa mengatur secara spesifik tentang masyarakat hukum adat jelasnya

Karena itu Perda adat sangat urgen untuk melindungi dan menjaga hak-hak masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya sehingga melindungi tanah hutan wilayah dan lindungan dari serangan investasi maupun korporasi.

Tak hanya itu Perda adat juga menjamin pengakuan hukum atas keberadaan masyarakat hukum adat, perlindungan hukum,serta mendorong pembangunan berkelanjutan yang melibatkan masyarakat adat.

(Ridwan Lumaela)

Detikpk.com Kabiro Maluku tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *