detikpk.com
Tangerang Selatan, 20 Juni 2026 – Petugas gabungan dari unsur Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) di kawasan Tegal Rotan, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat malam (19/6).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman beralkohol. Langkah penertiban dilakukan secara humanis namun tegas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Petugas gabungan menegaskan bahwa peredaran minuman keras tanpa izin dapat berdampak negatif terhadap ketertiban umum dan berpotensi memicu tindak kriminalitas, tawuran, maupun gangguan sosial lainnya. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan secara berkala.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku serta tidak memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal.
Pemerintah dan aparat keamanan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum kepada pihak berwenang.
Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Ciputat dan sekitarnya.
(Rafiqi)
0 Komentar