Pembangunan Padel Diduga Tanpa Izin PBG Di Nilai Rugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Medan, Sumatra Utara, detikpk.com,- Fasilitas olahraga Urban Padel di Jl.budi luhur, Kelurahan sei sikambing C2 Kecamatan Medan Helvetia , disorot publik. Pasalnya, bangunan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap yaitu. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski sudah RDP di DPRD kota Medan tapi bangunan fadel tersebut hingga kini belum juga dibongkar pemilik bangunan seakan akan kebal hukum.

Saat team Media kompirmasi dengan trantib kelurahan sei sikambing C2 hendro mengatakan hingga saat ini bangunan fadel tersebut belum ada izin PBG nya ungkap nya kepada media Kamis (07/05/2026).

Di duga oknum dinas Perkim kota Medan bermain mata dengan pemilik bangunan Fadel tersebut.

dugaan pelanggaran. Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan maupun operasional dilakukan.

Di tempat terpisah Kadis Perkim kota Medan John Ester lase saat dikonfirmasi banyak nya bangunan fadel tanpa izin PBG melalui WhatsApp, tidak menjawab dan bungkam.

Artinya, aktivitas Urban Padel dinilai tidak sesuai aturan untuk mendirikan atau melanjutkan bangunan sebelum, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit adalah tidak diperbolehkan atau ilegal.

Meskipun berkas sudah diserahkan tahap pendaftaran/sidang, seharusnya pihak pelaku usaha Urban Padel belum memiliki dasar hukum untuk membangun atau bebas beraktivitas.

Jelas aturan dasar pengajuan dokumen teknis PBG harus dilakukan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Jika nekat membangun sebelum PBG terbit, bangunan tersebut dapat dianggap liar dan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian sementara pekerjaan, bahkan pembongkaran paksa oleh Pemko Medan , dan juga berpotensi terkena denda administratif maksimal 10% dari nilai bangunan jika bangunan tersebut sudah didirikan tanpa izin.

Ironisnya, meski belum mengantongi izin, fasilitas tersebut tetap berdiri kokoh tanpa ada hambatan .Pemerintah kota Medan yaitu satpol PP dan dinas Perkim sebagai penegak Perda agar tidak ragu menindak tegas bangunan fadel tersebut .

Kalau belum ada PBG tapi sudah beroperasi, itu jelas pelanggaran hukum. Dinas Perkim dan satpol PP jangan tutup mata. Harus ada tindakan tegas.

Di duga adanya pembiaran terhadap bangunan liar tanpa izin PBG akan merusak wibawa hukum dan membuka ruang tebang pilih dalam penegakan aturan.

Aturan dibuat untuk ditaati, bukan dilanggar. Kalau dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh.

Yang jadi sorotan publik ini aturan sudah jelas, kenapa Dinas Perkim seakan membiarkan dan rugikan PAD.Tanpa melalui proses yang sudah di atur oleh Pemerintah.

Kini publik menunggu sikap tegas Pemerintah Kota Medan Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dikalahkan oleh kepentingan.

Sufri Hidayat SH
Kaparwil sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *