Labuhan Deli 06 Januari 2025 Media detikpk.com – Setiap penggunaan Uang Negara di atur dengan perundang-undangan No. 14 Tahun 2008 atau Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), agar supaya publik tahu uang tersebut di gunakan untuk apa? Jumlah uang yang di gunakan berapa? Dan di kelola oleh siapa? Aturan ini di buat supaya menghindari kebocoran dalam sistim penggunaan uang negara dan berguna serta tepat Sasaran, karna uang yang di gunakan itu berasal dari rakyat, jadi rakyat berhak untuk mengetahuinya.Selasa (23/12/2025)

Terkait dengan itu, Pemerintah kabupaten Deli Serdang dalam hal ini Dinas SDA BMBK membuat Papan informasi / Plang Proyek Peningkatan ruas
jalan ,Desa Telaga Tujuh Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang tidak mempublikasikan Volume pekerjaan, mungkin lupa atau ada unsur di sengaja, yang ada hanya: Nama pekerjaan, No. Kontrak, Tgl kontrak, Sumber dana, Masa pelaksanaan, Nilai kontrak dan Penyedia jasa. Padahal dana yang di gunakan untuk proyek itu sangat fantastis yaitu Rp 4.516.228.000.00 Milyar Terkait tidak ikut di publikasikannya Volume pekerjaan dalama papan Plang proyek tersebut di kerjakan oleh CV GLOBAL GEMILANG dan Kualitas nya pun masih di ragukan Seharusnya itu ikut di publikasikan dalam papan informasi / Plang Proyek tersebut.

Apa bila itu tidak di buat, tentu melanggar Undang-undang KIP. Jadi atas Plang Proyek yang buat oleh Dinas SDA BMBK Deli Serdang Kabupaten ini, kita menduga Papan Informasi / Plang Proyek telah melanggar Undang-undang No 14 tahun 2008 atau Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).

Untuk mempertanyakan kejelasan Papan Informasi / Plang Proyek ini, awak media ini menghubungi Kadis SDA BMBK Deli Serdang bungkam tidak menjawab tentu publik merasa heran dan patut menduga, ada yang di tutup-tutupi dalam proyek miliaran Rupiah ini, dan publik berharap agar supaya tidak ada maksud dan tujuan tertentu dalam pembuatan Plang proyek DesaTelagaTujuh Kecamatan Labuhan Deli yang kita duga kurang transparan itu.

Hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan resmi dari Kadis SDA BMBK Deli Serdang Bapak Jonsu Sipahutar.ST

 

Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *