Satreskrim Polres Cianjur Tetapkan Seorang ASN sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
detikpk.com Cianjur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pemuda berinisial MZ (19). Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika tersangka menghubungi korban dan menawarkan pekerjaan. Korban kemudian diminta datang ke kediaman tersangka dengan alasan Read more









