detikpk.com

Cianjur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pemuda berinisial MZ (19).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika tersangka menghubungi korban dan menawarkan pekerjaan. Korban kemudian diminta datang ke kediaman tersangka dengan alasan menjalani medical check-up (MCU) sebagai salah satu persyaratan penerimaan kerja, Senin (27/7).

Tersangka diduga menjanjikan beberapa pilihan pekerjaan kepada korban, di antaranya sebagai pengemudi (driver) hingga diiming-imingi dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut terjadi pada Hari Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di kediaman tersangka yang berlokasi di wilayah Gombong, Kabupaten Cianjur. Dengan dalih melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat melamar pekerjaan, tersangka diduga meminta korban menanggalkan pakaian. Pada saat proses tersebut berlangsung, tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.

Saat ini penyidik masih terus mendalami modus operandi yang digunakan tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami peristiwa serupa.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Cianjur baru menerima satu laporan polisi terkait perkara tersebut. Meski demikian, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengembangkan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk tawaran pekerjaan yang tidak melalui mekanisme resmi. Masyarakat yang merasa pernah mengalami atau mengetahui peristiwa serupa diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian guna mendukung proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Polres Cianjur berkomitmen untuk menangani setiap laporan dugaan tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Rafiqi)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *