Deli Serdang 25 September 2025 Media detikpk. com – Proyek pembangunan jembatan di Sei bederah desa Kelumpang Kebun K Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang dibiayai dengan APBD Kota Deli Serdang TA 2025 senilai Rp1.926.447.000.00 Miliar dikerjakan tanpa mengindahkan Standard Operasional Prosedur (SOP) berupa pemakaian alat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Terlihat para pekerja tanpa alat pelindung diri (APD) berupa sepatu boot dan helm proyek sedang bekerja di lapangan. Senin ( 25/09/2025)
CV SRI DELI sebagai kontraktor pelaksana pembangunan jembatan sei bederah tersebut seakan mengabaikan aturan yang berlaku. Padahal proyek yang dibiayai dengan uang rakyat itu harus dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu pihak pengawas dari Dinas SDA BMBK Deli Serdang yaitu PPTK tidak berada di tempat dan konsultan nya tidak berada di tempat juga melaksanakan tugas pengawasan dengan sebaik-baiknya.saat team media kompirnasi dengan pengawas proyek Bapak Tambunan tentang siapa konsultan proyek kami tidak memakai konsultan cetusnya.
Berikut dasar hukum pengawasan K3 Konstruksi.UU Nomor 1 Tahun 1970 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi landasan utama dalam pengawasan K3 di Indonesia.
Regulasi ini mewajibkan pihak terlibat untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta memberikan dasar hukum untuk sanksi jika terjadi pelanggaran.UU Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur aspek ketenagakerjaan secara umum, termasuk dalam hal K3. Menetapkan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha terkait keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.UU ini memperkuat perlindungan hak pekerja terkait K3, mengatur hubungan industrial, dan memberikan dasar hukum bagi pembentukan peraturan pelaksana lebih lanjut
Aturan ini mewajibkan perusahaan untuk memiliki sistem manajemen K3 yang terstruktur dan efektif, guna meningkatkan keselamatan dan kesehatan pekerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi Bangunan merinci lebih lanjut penerapan sistem manajemen K3 di bidang konstruksi, menekankan pada aspek-aspek yang spesifik untuk proyek konstruksi bangunan. Peraturan ini menyediakan pedoman teknis untuk mengelola K3 di sektor konstruksi dengan lebih terfoksi .
Hingga berita ini di tayangkan belum ada klarifikasi dari kadis dinas SDA BMBK Deli Serdang dan pelaksana proyek.
( Sufri Hidayat SH )
Kaparwil sumut



