Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Bongkar Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP.
Banyuasin – DETIKPK.com. Gelombang kritik terhadap praktik tata kelola perizinan bangunan kembali mencuat. Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Pro Gerakan Nasional (PROGAN) Sumatera Selatan menggelar aksi damai di halaman Gedung Kejaksaan Negeri Banyuasin, Senin (22/9/2025), mendesak jaksa menelisik dugaan kejanggalan dalam penerbitan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang melibatkan PT SAP.
Koordinator Aksi, Indra Setiawan, menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum, namun sekaligus menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan prosedur yang tak bisa dianggap sepele. Salah satunya, satu nama pemohon tercatat menggunakan tiga alamat berbeda, sementara dokumen resmi seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SK Bupati Banyuasin justru tercantum dengan alamat yang saling bertentangan.
“Bahkan, surat permohonan, pernyataan, serta kelengkapan berkas tidak mencantumkan tanggal, bulan, maupun tahun pengajuan. Ini jelas mengaburkan validitas dokumen dan menimbulkan tanda tanya besar atas integritas sistem perizinan yang seharusnya transparan dan akuntabel,” tegas Indra.
Progan menilai kejanggalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahkan bisa menyeret ke ranah pidana melalui KUHP Pasal 263 tentang pemalsuan surat.
Maria, salah satu orator aksi, menambahkan bahwa kasus SIMBG PT SAP berkaitan dengan proyek perumahan bersubsidi di kawasan Tanah Mas, Jadonggan. Menurutnya, publik berhak tahu apakah dokumen perizinan yang menjadi landasan pembangunan tersebut benar-benar sah atau hanya formalitas yang dipaksakan demi kepentingan segelintir pihak.
“Kalau proses perizinan saja sudah penuh kejanggalan, bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap kualitas dan legalitas bangunan yang mereka tempati nanti? Jangan sampai proyek bersubsidi yang harusnya membantu rakyat kecil justru menjadi ladang permainan nakal oknum pejabat maupun pengembang,” ujar Maria dalam orasinya.
Lebih jauh, PROGAN menegaskan bahwa Bupati Banyuasin tidak bisa lepas tangan. Sebab, SK Bupati yang menjadi dasar penerbitan izin justru memuat alamat berbeda dengan dokumen lainnya. Hal itu, menurut massa aksi, menunjukkan adanya dugaan kelalaian atau bahkan keterlibatan pejabat daerah dalam praktik yang mengaburkan keabsahan izin.
“Bupati Banyuasin harus turun tangan, jangan hanya diam. Jika ada permainan di bawah, berarti pengawasan pemerintah daerah lemah. Kalau Bupati tidak mampu mengendalikan birokrasi perizinan, maka patut dipertanyakan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Indra.
Usai menyampaikan tuntutan, massa menyerahkan berkas laporan pengaduan resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk ditindaklanjuti.
Aksi ini sekaligus menjadi tamparan bagi pemerintah daerah. Di tengah gencarnya wacana transparansi perizinan dan digitalisasi pelayanan publik, kasus dugaan manipulasi SIMBG PT SAP justru memperlihatkan rapuhnya pengawasan birokrasi. Jika dibiarkan, publik bisa menilai bahwa kebijakan Cipta Kerja yang dijanjikan sebagai penyederhanaan izin hanyalah kamuflase, sementara praktik “akal-akalan” masih subur di lapangan.
Dodi.



