Jember Surabaya Detikpk. Com -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, membantah terkait mangkirnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi. Atas panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait dugaan pengelolaan Hibah Legislatif (DPRD Jatim) dan Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
MAKI Jatim menggelar konferensi pers terkait dugaan Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang mencatat nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa / M9
Viral Gubernur Jatim mangkir panggilan KPK, terkait dugaan Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. MAKI Jatim meluruskan dan memberikan pernyataan sikap yang tegas dan terukur. Pasalnya, Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim, dituduh mangkir dari pemangilan KPK tanggal (21/06/2025) sebagai saksi. Faktanya, tidak bisa hadir. Karena menghadiri wisuda putra ke-2 di university Peking Of China. Permohonan penundaan, pada tanggal (18/06/2025).
Ketua MAKI Jatim, Heru Satrio, menjelaskan, adanya munculnya beragam isu dan opini serta framing negatif. Dimana cenderung terkesan menyudutkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan upaya massive untuk melakukan assasination character kepada Khofifah Indar Parawansa, sebagai Gubernur Jawa Timur.
“Itu tidak benar, jika Gubernur Jatim mangkir dari panggilan KPK. Beliau sebagai saksi, dan sudah memohon penundaan panggilan. Finalnya, beliau nanti akan menyebutkan empat orang yang sebagai dalang dalam kasus ini. Dengan form tanda tangan dari penerima hibah yaitu tanda tangan resmi berdasarkan Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban mutlak dari penerima hibah,” tuturnya, Kamis (03/07/2025)
Terkait viralnya beragam pemberitaan miring, yang mencatut nama Gubernur Jatim. Kuasa Hukum MAKI Jatim, Ronald Cristoper menjelaskan, menyikapi pemberitaan yang viral, framing negatif yang ditujukan kepada Gubernur Jatim. Dimana seolah-olah muncul narasi bahwa sengaja mangkir dari pemanggilan KPK, baik di Instagram maupun di TikTok.
“Kami sedang mendalami mana poin-poin yang menjerat, baik pelaku pesuruh yang mengarah kepada UU ITE. Dalam Pasal 28 ayat 2 sudah dijelaskan. Kami akan mengkaji seberapa dalam unsur dugaan viralnya, isu dan opini terkait pemberitaan yang viral di medsos, yang mengarah kepada UU ITE. Kami memohon waktu, dan MAKI dengan tegas harus melakukan pelaporan ke kepolisian,” jelasnya.
Pasal 28 (2) berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain. Sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu, dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
Untuk diketahui, sebelumnya, pada bulan Juni, Kamis (26/06/2025) Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan, “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi. Dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022,” ucapnya Heru Maki
Maski detikpk




