Kalianda, detikpk. com — Berdasarkan hasil pemantauan Tim 11 Media di lapangan telah dilaksanakannya pekerjaan Proyek senilai Rp 496 .718.568,00 ( empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah ) sebagai pelaksana CV . Tunas Makmur, sumber dana APBD Kabupaten Lampung Selatan, pelaksananaannya 150 hari kalender Tahun Anggaran 2025. Nampak terlihat proyek ini diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi standar bangunan.

Dari pantauan tim media kami dilokasi nampak terlihat rangka baja yang dipasang diatas tidak sesuai dengan standar ukurannya seharusnya untuk penopang menggunakan rangka baja yang ketebalannya memadai, dikarnakan untuk penahan beban atap yang berat agar tidak terjadi ambruk/roboh.

Selain itu dibelakang bangunan tempat pembuangan air saluran siring dekat septitenk nampak terlihat sudah retak padahal bangunan ini baru selesai pengerjaannya. Seharusnya dibuatkan pondasi supaya kokoh . Hal ini bisa mengakibatkan longsor, apalagi air untuk pembuangan juga tidak dibuat sumur resapan. Sementara di sekitar itu tanahanya turun dan labil, bisa mengakibatkan air mengalir kebawah mengganggu kantor disebelahnya,ini terkesan sengaja dibiarkan.

Terlihat Para pekerja juga mengabaikan K3 ( keselamatan dan kesehatan kerja ), Ini bisa membahayakan. Apabila terjadi hal- hal yang tidak diinginkan. Seharusnya K3 harus diterapkan sejak awal hingga akhir proyek. Pekerja wajib memakai Alat Pelindung Diri ( APD ) yang sesuai untuk mencegah kecelakaan para pekerja.

Sebagaimana dalam peraturan perundang – undangan K3 telah diatur dalam beberapa peraturan seperti UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan peraturan menteri tenaga kerja No.5 tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh karna itu penerapan K3 dalam proyek konstruksi sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja .

Yang ironisnya disaat Tim 11 Media dilokasi mencoba konfirmasi, baik pemborong dan pengawas dari Dinas PUPR tidak ada dilokasi.

Sangat miris sekali, rehab aula tersebut berada di tengah perkantoran Bupati Lampung Selatan,yang nilainya fantastis senilai hampir lima ratus juta rupiah akan tetapi pengerjaan seakan asal jadi tidak memikirkan kwalitas bangunan dan keselamatan serta kesehatan para pekerja, pemborong hanya memikirkan meraup keuntungan semata.

(Komar Tim,detikpk.com)

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *