LBH CAKRA Dan Koalisi Sipil Gugat Kejelasan Hasil Sitaan Rp 112 Miliyar Dalam Kasus Korupsi BUMD Karawang

Karawang (Jabar), detikpk.com – Sumber keuangan perusahaan berupa dividen (keuntungan ) dari hasil PI
(participating interest) selama 5 tahun 2019- 2024 terkumpul Rp.112.2M dari sekelumit peristiwa itu ada beberapa hal menarik untuk kami kritisi, “paska kejari melakukan siaran pers di minggu lalu.

Ada beberapa tokoh penggiat anti korupsi dan aktivis Gerakan sipil sociaty
mengomentari secara aktif perihal tumpukan uang banyak yang
ditampilkan ke public dan konon katanya, menurut penyampaian
narasumber bahwa uang tersebut nilainya Rp. 101milyar dan itu
merupakan barang bukti sitaan Kejari karawang dari hasil kejahatan korupsi tersangka GBR di kasus mega korupsi PD. PETROGAS PERSADA salah
satu BUMD Milik pemerintah Kabupaten karawang.

Atas dasar itulah maka kami merasa perlu untuk terlibat aktip
mempertanyakan dan mengkritisi Bersama terhadap sikap kontroversi
kejari karawang untuk berani memberikan penjelasan secara menyeluruh, terukur, dan dapat di pertanggung jawabkan baik secara moral maupun secara keilmuan menurut tinjauan dispilin ilmu hukum yang melekat terhadap jabatannya selaku penegak hukum di Republik ini, agar
kemudian masyarakat memahaminya secara terang benderang sehingga tidak
menduga – duga dan tidak salah dalam menafsirkan motif atas skema
publikasi prestasi Kejari Karawang dalam mengungkap kasus Mega Korupsi
di tubuh petrogas hari ini.

Sumbar pertanyaan yang akan kami kemukakan disini salah satunya adalah mengenai simpang siur jumlah kerugian negara yang katanya Rp.7, 1 milyar tidak realeted dengan barang bukti yang ditampilkan Karena yang ditampilkan dan menjadi objek sitaan Jaksa jumlahnya mencapai Rp.101 milyar.dari kronologi yang kami gambarkan diatas dapat kami simpul kan disini

1. bahwa ada ketidak nyambungan antara jumlah hasil daripada fakta
penyelidikan Rp. 7,1milyar dengan jumlah barang bukti yang di
lakukan penyitaan Rp. 101milyar.

2. bahwa terkait jumlah kerugian negara Rp.7, 1 milyar yang menjadi kerugian negara akibat kejahatan tersangka, dimana saat ini keberadaannya? apakah masih dalam penguasaan tersangka, atau sudah menjadi satu kesatuan dari jumlah uang yang ditampilkan didalam siaran pers kejari minggu lalu ? terhadap kesimpulan ini maka kami mengusulkan agar penyidik pidsus kejari karawang untuk menerapkan juga Undang – Undang No. 8 Tahun 2010 tentang tindak
pidana pencucian uang/TPPU juga kami memperingatkan kepada penyidik jaksa karawang untuk tidak tebang pilih dalam menyasar siapa saja yang berpotensi menikmati keuntungan dari kejahatan
korupsi Petrogas persada karawang.

3. kalau ternyata yang dilakukan penyitaan itu hanya sebesar Rp.
101milyar saja sebagaimana yang beredar dalam pernyataan kajari
di media – media pemberitaan dan sosmed, berarti jaksa penyidik
keliru dalam menetapkan barang bukti dan telah melakukan penyitaan yang salah terhadap objek yang tidak berkaitan dengan tindak kejahatan di kasus korupsi petrogas karawang, sehingga atas dasar itulah kami menduga bahwa kajari karawang sedang
melakukan Pansos dan mereduksi suatu peristiwa Kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dari fakta yang sebenarnya, dan terhadap sisa uang dividen Rp. 101milyar harus dikeluarkan dari objek sitaan / Barang bukti dan segera di kembalikan ke dalam
Kas Pemerintah kabupaten karawang, sebagaimana Pasal 184 ayat 2
KUHAP “hal-hal vang secara umum
diketahui (notoirefeiten ) tidak perlu dibuktikan didalam persidangan” artinya bahwa mengenai sisa uang dividen adalah Rp.101milyar dari total dividen Rp. 112, 2 milyar tidak perlu lagi ada penyitaan terhadap sisa uang tersebut karena dengan adanya pemberitaan di media dianggap bahwa hal tersebut sudah diketahui halayak umum.
Kecuali jika ada pengembalian kerugian negara atau objek hasil korupsi terhadap uang Rp.7,1milyar baru itu boleh dilakukan penyitaan terhadapnya.

4. Terhadap narasi yang di sampaikan oleh kejari karawang di media
social bahwasanya ada pengembalian uang hasil kejahatan korupsi
petrogas senilai Rp.7,1mi lyar dan kalau ternyata itu tidak bisa dibuktikan dan dipertanggung jawabkan keberadaannya, berarti kajari karawang telah memberikan Suatu informasi yang
menyesatkan rakyat.

5. Kedudukan uang Rp.7,1milyar dan uang Rp.101milyar keberadaannya
sangat penting untuk dijelaskan secara terang benderang kehadapan rakyat, karena rakyat karawang memiliki kepentingan besar dengan uang tersebut, karena uang tersebut merupakan salah satu sumber PAD (pendapatan asli daerah) yang dapat menjadi fasilitas bagi pemerintah karawang dalam meringankan beban
keseharian rakyat. Ambilah contoh misalkan dari Rp. 112, 2milyar ini jika di konversi menjadi program kebijakan prioritas pemerintah kar awang maka dapat di pastikan akan ada ratusan kilo
meter jalan jelek yang dapat diperbaiki dari anggaran tersebut atau akan ada ribuan Rutilahu yang bisa dibangun untuk rakyat tidak mampu dari anggaran tersebut, dan akan ada lagi buruh tani
bentil yang miskin yang Kembali berdaya, sekolah yg roboh dapat
diperbaiki, nelayan yang kehilangan pencaharian karena sulitnya tangkapan dapat jaminan kelangsungan hidup, kaum miskin kota yang tergusur dapat tergantikan penghasilannya, anak anak
karawang yang kekurangan gizi dan terbelakang Pendidikan dapat di tingkatkan kualitas hidupnya.

6. Jika uang kerugian negara Rp. 7,1milyar tidak dapat diketahui
rimbanya dari tersangka, maka kami nilai bahwa kejari telah gagal
menyelamatkan uang rakyat, perlu diingat bahwa kejahatan korupsi
merupakan salah satu dari jenis tindak pidana ekonomi, karena akibat korupsi keuangan negara terganggu dan pembangunan daerah
untuk rakyat menjadi terhambat, tugas jaksa tidak sekedar menuntut terdakwa di pengadilan sampai dijatuhi putusan hakim, namun ada yang lebih prinsif lagi dari itu yakni pengembalian kerugian negara harus menjadi misi yang utama. Jangan sampai negara dibebani kerugian dua kali (satu kerugian yang di
akibatkan oleh kejahatan korupsi, ke dua biaya penanganan kejahatan korupsi dal am 1 perkara bisa menghabiskan biaya
ratusan juta yang itu biayanya menjadi beban bagi neqara).

7. Mengutip kata – kata dari BANG NAPI kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan” nah dalam kejahatan jenis korupsi atau kejahatan kerah putih istilahnya, selain karena ada kesempatan juga karena ada jabatan dan kekuasaan, naif sekali jikalau yang
ditetapkan tersangka hanya satu orang saja dalam kasus korupsi Petrogas karawang kami akan terus mendesak dan mengawal penyidik kejaksaan untuk mengungkap lebih jauh lagi rangkaian kejahatan dan pelaku kejahatan yang turut terlibat atau yang menjadi dalang
utama terjadinya korupsi di tubuh PD. Petrogas Karawang, pesan kami tegas kepada tersangka GBR agar menolak untuk menjadi korban kepentingan para dewa, saran kami GBR harus berani untuk menjadi Justice Collaborator, serta penyidik juga harus berani melibatkan
LPSK (Lembaga perlindungan saksi dan korban) untuk menjaga keselamatan dan keaman an tersangka dari tekanan serta teror pihak manapun, dan kami 4 juta rakyat karawang akan berada di
garis depan untuk memberikan dukungan moral dan pengawalan agar
Lembaga Kejaksaan, kehakiman tetap berjalan tegak lurus sebagaimana mestinya, mengedepankan asas equality before the Law’

Demikian siaran pers ini kami sampaikan dengan penuh keprihatinan
dan tentunya penuh dengan rasa kecintaan kepada bumi & Rakyat karawang pangkal perjuangan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang subur Makmur, sebagai closing statmen wahai koruptor!!! setiap namamu , hanya mengundang rasa
tumpah darah didalam hati rakyat yang terzalimi, Satu Kata Untuk Korupsi.LAWAN.!!!

 

 

(Somala,Kabiro detikpk.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *