BANYUASIN – Detikpk.com 31/05/22026 Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 Masehi / 2570 Buddhist Era kepada warga binaan yang beragama Buddha, bertempat di Aula Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada peringatan Hari Raya Waisak Tahun 2026 M / 2570 BE, sebanyak 4 orang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin memperoleh Remisi Khusus Waisak. Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Plh. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin kepada para penerima remisi.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan mereka dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi pribadi yang bermanfaat di tengah masyarakat,” ujarnya.
Melalui momentum Hari Raya Waisak yang sarat dengan nilai-nilai kedamaian, kebijaksanaan, dan kasih sayang, diharapkan para warga binaan dapat semakin meningkatkan kualitas diri serta memperkuat komitmen untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta menjadi wujud komitmen Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dalam memenuhi hak-hak warga binaan sekaligus mendukung tujuan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
#Kemenimipasri
#Dirjenpas
#Lapas Narkotika Banyuasin
#Pastika serba bisa
#RemisiWaisak2026
Rina /. Dodi.
0 Komentar