Deli Serdang 13 maret 2026 Media detikpk.com – Para pekerja patching proyek jalan SP Tanjung Balai sunggal kanan Kabupaten Deli Serdang terpantau tanpa pakai K3 di menangkan oleh
CV ATIKA UTAMA SHAKTI dengan nilai 1,9 milyar lebih anggaran tahun 2025 proyek pemeliharaan berkala ruas jalan,belum melindungi pekerja dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sesuai Undang undang nomor : 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Proyek tersebut berada di bawah pengawasan Dinas SDA BMBK Kabupaten Deli Serdang Proyek yang kini sudah selesai masa kontrak nya tersebut, patut diduga sejak dimulainya pekerjaan hingga saat ini sejumlah pekerja belum pernah diberikan peralatan K3 dan kwalitas pengerjaan buruk. Kamis (12/03/2026)
Informasi yang dihimpun media di lokasi pekerjaan nampak para pekerja patching jalan, tak dibekali dengan peralatan K3, bahkan diduga belum didapatkan itu disampaikan oleh salah satu kerja pada dilokasi proyek .
“Mulai awal kerja saya hanya dikasih rompi saja,” akui salah satu pekerja di lokasi
terlihat sejumlah pekerja tidak mengunakan peralatan K3 sama sekali ( safety) .
Ironisnya di lokasi juga tidak terpampang tanda/plang petunjuk teknis keselamatan kerja K3. Dan juga dibeberapa titik lokasi tumpukan material kurangnya rambu rambu atau pita pembatas jalan, mengingat pentingnya rambu rambu tersebut untuk keselamatan pengguna jalan.
Sementara itu, Kadis SDA BMBK Deli Serdang bapak Janso Sipahutar ST.MT saat dikonfirmasi, media tidak menjawab dan bungkam.
Masyarakat meminta Kejatisu untuk mengusut proyek yang bermasalah tersebut apakah ada indikasi kerugian negara .
Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut


