Nias Selatan-detikpk.com
Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 1.000.000 juta kepada Bapak dan Ibu Guru SDN 078538 Sinar Nalawo, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, yang disebut sebagai syarat mengaktifkan data di Dapodik, mendapatkan perhatian luas. Namun, Kepala Sekolah Waozatulo Lase, S.Pd memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.
Dalam keterangannya, Waozatulo Lase, menjelaskan bahwa tidak pernah meminta atau memungut biaya pengaktifan data Bapak dan Ibu Guru tersebut di dapodik.
“Boro-boro saya minta uang 1.000.000 Juta, sepeserpun tidak pernah saya pungut baik segi admistrasi maupun untuk lain-lain, oleh sebab itu atas Nama Kepala Sekolah bantah keras berita itu ini,” ujarnya saat ditemui oleh awak media pada rabu (15/5/25).
Ia juga menekankan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selalu saya laksanakan sesuai dek juknis atau SOP. “Dana BOS sela


