Yokyakarta, detikpk.com – Tindakan tak terpuji ini dilakukan oleh seorang Lurah berinisial PFY dan seorang berinisial ASA dari Club hiburan ” L” ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman atas dugaan kasus suap dan korupsi sewa Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Trihanggo Gamping Sleman Yogyakarta.
Penahan keduanya dilakukan pada hari Selasa 15 April 2025.
Kasus ini berawal dari Protes warga setempat yang tidak terima dengan adanya tempat hiburan di lingkungan kampung nya.
Warga memprotes hingga ke Kantor Dinas Bupati Sleman agar pembangunan Tempat hiburan itu ditutup.
Usut punya usut tanah yang dipakai adalah tanah kas Desa yang disewa dengan persetujuan Lurah PTY.
Sedangakan dalam kesempatan lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMK2PS) DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudhanegara menyampaikan kepada seluruh Lurah dan Pamong di Pemerintah Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta agar berbenah diri.
Redaksi



