Kasus Pencemaran Nama Baik: Pelapor Datangi Dirkrimsus, Minta Kepastian Hukum Sebelum Batas Waktu Habis
MAKASSAR- detikpk– Masih terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan portal berita Jejak Terkini, pihak pelapor kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Didampingi penasihat hukum, kedatangan ini bertujuan untuk menanyakan langsung sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya sejak 12 Maret 2026 lalu.
Kasus ini bermula dari pemberitaan yang diunggah pada 2 Maret 2026, berjudul “Oknum Wartawan Berinisial KUI Indah Diduga Terlibat Sejumlah Kasus, Polisi Diminta Tuntas”. Menurut pelapor, berita tersebut dibuat dan disebarluaskan tanpa ada upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan. Tidak hanya itu, dalam pemberitaan itu juga disertakan foto tangkapan layar serta rekaman video yang disebarkan ke berbagai grup media sosial tanpa izin, yang jelas-jelas dinilai merugikan, melanggar hak pribadi, dan mencemarkan nama baik.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, peristiwa yang sama juga sudah dilaporkan ke Dewan Pers, dan saat ini Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pun sudah diterbitkan. Berdasarkan informasi yang diterima pelapor dari penyidik kasus, Briptu Taufiq, keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan pun sudah berhasil dikumpulkan. Ada tiga nama yang dilaporkan atas tindakan tersebut, yaitu Rosmini Dg Kebo (Pimpinan Redaksi Jejak Terkini), Fajar Ahmad Wahyuddin (Koordinator Daerah), serta Rosmiani atau akrab disapa Mia,
semua satu tim dari media tersebut.
Secara hukum, perbuatan ketiga terlapor tersebut diduga kuat melanggar beberapa aturan pidana yang berlaku di Indonesia, antara lain Pasal 310 ayat (2) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik yang dilakukan secara tertulis atau pengumuman kepada umum, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengenai penyebaran informasi elektronik yang menyerang kehormatan dan nama baik.
Selain itu, perbuatan menyebarkan foto dan rekaman video tanpa izin juga memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 26 juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE tentang pelanggaran data pribadi, serta Pasal 67 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perlindungan Data Pribadi. Belum lagi pelanggaran kaidah jurnalistik dan kode etik pers sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena pemberitaan dilakukan tidak akurat, tidak berimbang, serta tanpa proses konfirmasi.
Meski proses pengambilan keterangan sudah dilakukan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan langkah hukum selanjutnya. Pihak pelapor mengaku sangat berharap aparat kepolisian bekerja secara maksimal, sesuai amanat yang tertuang dalam judul berita itu sendiri: “diminta untuk diusut tuntas”.
“Kami minta polisi bekerja serius. Jangan sampai kasus ini hanya berjalan di tempat, tertunda-tunda, atau berhenti di tengah jalan tanpa ada kepastian. Apalagi kami ingatkan, batas waktu penanganan pengaduan ini hanya enam bulan saja. Jika lewat waktu tersebut belum ada titik terang, tentu kami akan mengambil langkah-langkah hukum lain yang kami anggap perlu demi hak dan nama baik kami,” tegas pelapor di kantor Dirkrimsus Polda Sulsel, (23/5/2026).
Pihaknya juga menegaskan, jika penanganan kasus ini tidak berjalan lancar atau terkesan lambat, maka wajar jika masyarakat luas mulai mempertanyakan kinerja dan tanggung jawab aparat penegak hukum. Apalagi kasus ini menyita perhatian publik karena pemberitaannya sengaja disebar luas secara viral.
“Dengan banyaknya pasal yang dilanggar dan bukti yang sudah lengkap, kami ingin bukti nyata kinerja polisi. Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan sekadar janji atau proses yang tak berujung. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut tanpa hasil,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai penetapan status hukum atau langkah selanjutnya terhadap ketiga pihak yang dilaporkan tersebut
(Red)



