Kapolres Gowa Ungkap 62 Kasus Narkoba, 83 Tersangka Diamankan Selama April–Mei 2025

Gowa ,detikpk-Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Gowa, Senin (26/5/2025). Dalam konferensi tersebut, diungkap bahwa selama periode April hingga 26 Mei 2025, jajaran Polres Gowa berhasil membongkar 62 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Dari total kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan 83 tersangka, yang terdiri dari 72 laki-laki dewasa, 4 perempuan dewasa, dan 7 anak di bawah umur.

“Angka ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Gowa. Tidak hanya menindak, kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi narkoba,” tegas Kapolres Gowa.

Kasat Narkoba AKP Syarifuddin, S.H., M.H. menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil disita selama dua bulan terakhir meliputi:

  • 150,77 gram sabu
  • 1,72 gram tembakau sintetis
  • 311 butir obat daftar G jenis THD

Barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai sebesar Rp197.656.000, dengan potensi penyelamatan terhadap sekitar 652.941 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Selain itu, Polres Gowa berhasil menyelesaikan 48 perkara dengan 52 tersangka, menunjukkan tingkat efektivitas penegakan hukum yang cukup tinggi. Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian menerapkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Gowa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi melindungi generasi muda Gowa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.


Liputan” (Bakri)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *