Kaperwil detikpk.com Sumsel Kecam Kebijakan SPBU Tolak Kendaraan Plat Mati Isi BBM: Bentuk Penindasan Rakyat dan Langgar Konstitusi.
Palembang – Detikpk.com. 25/09/2025. Viral di tengah masyarakat, kebijakan yang melarang kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat dengan plat nomor mati atau pajak tertunggak untuk mengisi BBM di SPBU menuai kecaman luas. Kebijakan ini dinilai bukan hanya tidak manusiawi, tetapi juga berpotensi melanggar konstitusi serta asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kepala Perwakilan (Kaperwil) detikpk.com Sumsel menegaskan, aturan tersebut sama sekali tidak mencerminkan upaya mensejahterakan rakyat. Justru, kebijakan ini dianggap sebagai bentuk penindasan baru terhadap masyarakat kecil yang kini kian tercekik dengan berbagai beban hidup.
“Saya selaku Kaperwil detikpk.com Sumsel sangat menyayangkan dan mengecam tindakan siapapun yang membuat aturan seperti ini. Kebijakan ini bukan untuk mensejahterakan rakyat, melainkan semakin menindas dan menyengsarakan. Pemerintah seharusnya hadir memberi solusi, bukan menambah beban masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat Kecil Jadi Korban. Jika aturan ini diterapkan, masyarakat kecil – mulai dari pengendara ojek, pedagang keliling, hingga buruh harian – akan kehilangan akses terhadap BBM yang menjadi sumber energi vital untuk mencari nafkah. Kebijakan ini dinilai diskriminatif karena menjadikan administrasi pajak kendaraan sebagai syarat utama untuk memperoleh kebutuhan dasar transportasi.
Padahal, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dari total 157,08 juta unit kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia, hanya 32,69% kendaraan yang bebas tunggakan pajak. Artinya, lebih dari 100 juta kendaraan bermotor berada dalam kondisi pajak menunggak atau tidak aktif.
Bahkan, laporan lain menyebutkan ada sekitar 96 juta unit kendaraan di Indonesia yang pajaknya tidak dibayarkan. Di tingkat provinsi, misalnya di Sumatera Barat, terdapat 1,16 juta kendaraan yang tercatat mati pajak.
Dengan angka sebesar ini, kebijakan pelarangan pengisian BBM bagi kendaraan plat mati berpotensi memukul keras kehidupan masyarakat luas, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah yang mengandalkan kendaraan sebagai sumber penghasilan.
Aspek Hukum dan Kedaulatan. Pakar hukum mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat melanggar:
Pasal 27 UUD 1945 yang menjamin persamaan hak seluruh warga negara di depan hukum.
Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam – termasuk energi dan migas – dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Lebih jauh, bila kebijakan ini tidak didasarkan pada undang-undang melainkan hanya instruksi pejabat tertentu, maka jelas bertentangan dengan hierarki peraturan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sikap Pertamina dan Kepolisian. Hingga kini Pertamina sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait larangan SPBU melayani kendaraan plat mati. Namun, dalam beberapa kesempatan, pihak Pertamina menegaskan bahwa SPBU bertugas melayani kebutuhan energi masyarakat tanpa diskriminasi, selama mengikuti aturan distribusi BBM subsidi dan non-subsidi.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Korlantas Polri menegaskan bahwa penegakan pajak kendaraan bermotor tidak dapat dilakukan melalui SPBU, melainkan melalui mekanisme registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident). Polisi mengingatkan, kendaraan dengan pajak mati berisiko dihapus dari data registrasi jika menunggak lebih dari dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Desakan untuk Cabut Aturan Berbagai elemen masyarakat, aktivis, hingga kalangan akademisi mendesak agar kebijakan ini segera dibatalkan. Bila dipaksakan, kebijakan diskriminatif tersebut berpotensi memicu keresahan sosial, aksi unjuk rasa, dan runtuhnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
“Negara tidak boleh semena-mena. BBM adalah kebutuhan pokok rakyat. Jangan jadikan pajak kendaraan sebagai senjata untuk menindas masyarakat kecil,” tambah Kaperwil detikpk.com Sumsel.
DODI.




