
PT Pusri di duga langgar aturan TKA .
Palembang _ Sumsel Detikpk
com.
Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumsel Boni Belitong ragukan pernyataan komisaris utama (Komut) PT pusri di beberapa media terkait tenaga Kerja Asing (TKA), sudah selesai.
“Saya meragukan pernyataan Komisaris Utama PT Pusri di beberapa media yang sempat saya baca terkait TKA prosesnya sudah selesai,”kata Boni dalam orasinya di halaman kantor Disnakertrans provinsi Sumsel, Senin (26/05/2025).
Di duga pernyataan tersebut ada keterkaitan nya dengan berita sebelumnya guna tutupi kesalahan PT Pusri terkait para pekerja TKA, PT Pusri kuat dugaan tidak ada nya laporan ke Disnaker kota Palembang
“Apakah statement Komut PT Pusri hanya untuk tutupi kesalahan yang mereka lakukan,”ucapnya.
Guna untuk mendapatkan kebenaran nya, lanjut Boni, K MAKI, pertanyakan kinerja dan kordinasi kepada Disnakertrans provinsi Sumsel dan Disnaker kota Palembang.
“Karena itu kami datang kemari guna untuk mempertanyakan kinerja yang berkesinambungan melalui. Disnaker Provinsi serta Disnaker kota Palembang,”
terangnya.
Selain itu, Fungsi ke pengawasan DPRD Kota Palembang dan Disnakertrans provinsi Sumsel apakah berjalan atau ada ke ter kaitan dengan OTT Kadisnakertrans sebelumnya mengingat proyek sudah berjalan satu tahun lebih.

Dipertanyakan Disnaker maupun DPRD sudah sejauh mana pengawasan mereka terhadap TKA ini. Walaupun kita menggelar aksi damai ke Disnakertrans provinsi serta Disnaker kota Palembang dan Komisi I V DPRD kota Palembang,” Imbuh Boni.
Ia menilai, Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pusri terkait mempekerjakan TKA dan vendor PT Wuhan serta Eleco dari tahun 2023. kini baru terungkap di 2025, serta ada retribusi PAD kepada kota Palembang.
Bagaimana mereka menanggapi permasalahan ini dari tahun 2023. Mengenai TKA, itu pintu pertama di Sumatra Selatan, Disnakertrans provinsi Sumsel dan Imigrasi,”urainya.
“Sementara hinga saat ini jumlah pekerja masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara DPRD maupun Imigrasi, antara lain berjumlah 65, 90, 58 serta 45 pekerja. hal tersebut menuai Tanda Tanya ada apa ,”sambungnya.
Kadisnaker kota Palembang menjelaskan kepada media bahwa TKA . PT Pusri belum melaporkan serta koordinasi ke pihak disnaker kota Palembang.
Saat di pertanyakan sudah Sejauh mana kinerja Disnakertrans provinsi Sumsel, menjelaskan bahwa mereka tidak mengetahui nya karena itu adalah wewenang dinas Provinsi,
Sementara PAD kota Palembang retribusi perpanjangan IMTA. TKA di setiap bulan nya sebesar USD 100, untuk satu pekerja pekerja. Kami berharap untuk segera di proses dengan hukum yang berlaku terkait hilang nya PAD kota Palembang.” tutupnya.
Dodi
