Jeritan Masyarakat Kecamatan Silaut: Suara Rakyat Tak Didengar oleh PT Sukses Jaya Wood

Pesisir Selatan, Sumatera Barat — Masyarakat Kecamatan Silaut kembali bersuara lantang menuntut keadilan atas dugaan penyerobotan lahan ulayat dan tanah hak hukum adat oleh PT Sukses Jaya Wood (SJW). Perusahaan tersebut diduga menggunakan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 08 Tahun 2013 untuk menguasai lahan seluas ±1.183 hektare yang selama ini merupakan tanah ulayat milik masyarakat adat Silaut.

Dalam aksi orasi yang digelar Jumat, 10 Oktober 2025, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan dan pemerintah terkait persoalan tersebut. Namun, hingga aksi berakhir, tidak ada satu pun perwakilan dari pihak perusahaan yang memberikan tanggapan atau penjelasan.

Tuntutan Masyarakat Silaut

Masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Pengembalian Lahan — Masyarakat mendesak agar PT SJW segera mengembalikan lahan ulayat dan tanah hak hukum adat yang telah mereka garap.

2. Ganti Rugi — Mereka menuntut ganti rugi atas kerugian ekonomi dan sosial yang dialami akibat aktivitas perusahaan di atas tanah tersebut.

3. Pencabutan HGU — Sertifikat HGU Nomor 08 Tahun 2013 yang diterbitkan untuk PT SJW dinilai cacat hukum dan merugikan masyarakat, sehingga mereka mendesak pemerintah mencabutnya.

Warga menilai tindakan PT SJW tidak mencerminkan prinsip keadilan dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga mengaku kecewa dan terluka karena lahan yang menjadi sumber kehidupan mereka kini diduga dirampas secara paksa.

“Kami hanya ingin keadilan. Tanah ini warisan leluhur kami, bukan untuk diperjualbelikan atau dirampas oleh pihak mana pun,” ujar salah satu tokoh masyarakat Silaut saat aksi berlangsung.

Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak manajemen PT Sukses Jaya Wood (SJW) melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan. Tidak ada jawaban resmi dari pihak humas perusahaan terkait tudingan masyarakat.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Mereka meminta agar pengusaha-pengusaha yang tidak menaati aturan diberikan sanksi tegas, serta lahan yang disengketakan dikembalikan kepada masyarakat adat.

“Kami berharap pemerintah tidak tutup mata. Suara rakyat kecil seperti kami jangan terus diabaikan,” tambah warga lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di daerah tersebut. Masyarakat Silaut menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka sampai keadilan benar-benar ditegakkan.

(HD/ F R/BM/ Dodi.

 


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *