Tuntutan JPU Dinilai Janggal, Kasus Zai kal Aziz Tuai Kecaman: “Korban Jadi Terdakwa, Keadilan Diputar Balik?”

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum, terutama di jajaran kejaksaan. Publik menanti, apakah hakim berani menegakkan keadilan berdasarkan fakta persidangan—atau memilih tunduk pada logika yang janggal dalam tuntutan JPU.

 

Palembang –  Detikpk.com. 7 Oktober 2025. Aroma kejanggalan dalam proses hukum kembali menyeruak dari ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zai kal Aziz dengan hukuman lima bulan penjara atas dugaan penganiayaan—padahal fakta di lapangan justru menunjukkan Zai kal adalah pihak yang diserang lebih dulu.

Kasus ini bermula dari insiden lalu lintas di Jalan Kolonel H. Burlian, Palembang, pada 14 April 2024, antara Zaikal dan seorang pengemudi bernama Wijaya Lefi. Namun kini, posisi Zaikal yang diduga hanya membela diri, justru berbalik menjadi terdakwa.

Dalam surat tuntutan bernomor PDM-413/L6.10/EP.2/07/2025, JPU menyatakan Zai kal terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan tuduhan memukul korban menggunakan kunci pass. Tuduhan itu sontak menuai reaksi keras dari berbagai pihak yang menilai penegakan hukum semakin kehilangan arah.

“Kami sangat kecewa. Fakta persidangan diabaikan begitu saja. Lima saksi kami yang hadir di lokasi justru tak dijadikan dasar pertimbangan. Ini seperti keadilan yang dibutakan oleh kepentingan,” tegas M. Fauzan Ar Ridho, SH, MH, kuasa hukum Zai kal, usai sidang, Senin (6/10/2025).

Fakta Persidangan Diabaikan

Selama proses persidangan, lima saksi a de charge (saksi yang meringankan) dihadirkan oleh tim pembela. Semuanya menyatakan tidak ada perkelahian dan tidak ada pemukulan dengan kunci pass seperti yang dituduhkan. Bahkan saksi mata Junaidi menegaskan:

“Di kejadian itu tidak ada perkelahian dan tidak ada pergumulan.”

Namun, tuntutan jaksa tetap bergulir dengan dasar visum korban dan keterangan saksi pelapor, tanpa menimbang rekaman video yang justru diambil oleh pihak pelapor sendiri—yang memperlihatkan tidak adanya aksi kekerasan dari pihak Zai kal.

“Kelima saksi kami dikatakan ‘tidak melihat pemukulan’. Padahal mereka menyaksikan langsung dan menyatakan tidak ada kekerasan. Fakta ini diabaikan, sementara saksi tunggal pelapor dipercaya penuh,” ujar M. Ikmal Mustaan, SH, anggota tim hukum Zai kal.

Keadilan yang Tumpul ke Atas

Saksi netral Krisensius bahkan memberikan keterangan yang memperkuat posisi Zai kal sebagai korban serangan. Namun, menurut tim hukum, JPU menutup mata terhadap fakta-fakta tersebut.

Keluarga Zai kal juga menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap proses hukum yang mereka nilai tidak objektif.

“Anak kami jadi terdakwa, padahal jelas dia korban. Kalau bukti dan saksi yang ada tidak dipercaya, lalu keadilan itu diukur dari apa?” ujar H. Syahril, ayah Zai kal, dengan nada getir.

Kritik untuk Kinerja Kejaksaan

Gelombang kritik pun datang dari Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAM Indonesia). Ketua Umumnya, Effendi Mulia, menilai langkah JPU dalam kasus ini sebagai preseden buruk bagi wajah penegakan hukum di Indonesia.

“Kalau tindakan membela diri dianggap penganiayaan, ini sangat berbahaya. Publik bisa kehilangan kepercayaan pada lembaga penegak hukum. Tuntutan ini mencederai rasa keadilan rakyat,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

PPAM menegaskan akan mengawal kasus ini hingga putusan akhir, bahkan berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bila ditemukan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

Menanti Putusan Hakim: Antara Keadilan dan Formalitas

Majelis Hakim P N Palembang dijadwalkan akan membacakan putusan dalam beberapa pekan ke depan. Publik menunggu apakah majelis akan berpihak pada kebenaran substantif, atau sekadar menegakkan hukum formal yang kering dari nurani.

Kasus Zai kal kini menjadi potret buram penegakan hukum di Indonesia—di mana korban bisa berbalik menjadi terdakwa, dan keadilan tampak semakin jauh dari rakyat kecil.

“Ini bukan semata soal Zaikal. Ini tentang wajah hukum kita—apakah masih berpihak pada kebenaran dan akal sehat, atau sudah tenggelam dalam formalitas yang menindas,” tutup Feodor Novikov, SH, CIL, anggota tim hukum terdakwa.

Dodi.

Kaperwil Sumsel .


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *