Ambon’Maluku11/November/2025.Detikpk.com – Hendrik Lewerissa menunjukan komitment yang tegak lurus dalam memperjuangkan hak-hak kepulauan,hal ini terlihat saat ia menghadiri rapat dengar pendapat (RDP)terkait rancangan undang-undang (RUU)tentang daerah kepulauan’bersama panetia perancang undang-undang(PPUU)Dewan perwakilan daerah Republik Indonesia’DPD RI di Jakarta pada Hari Rabu 5 November 2025 Minggu kemarin.
Rapat tersebut membahas RUU daerah kepulauan’dalam program Legislasi Nasional(Proglegnas)prioritas tahun 2025 sebagai usulan dan DPD RI besama-sama.
Dalam paparannya’Lewerissa mendesak pemerintah pusat agar menyamakan pengakuan dan perlakuan terhadap daerah dengan kepulauan daratan’terutama dalam hal kebijakan dan pembiayaan pembangunan di RI terhadap kepulauan Maluku terkhususnya,hal tersebut di sampaikan dengan tegas dan Lugas ke pemerintah RI,kalau pemerintah pusat memperlakukan kami sama dengan daerah kontinental “maka akan sulit bagi daerah provinsi kepulauan untuk mempercepat pembangunan untuk dapat dan sejajar dengan provinsi lain”tegasnya pada Rapat dan pertemuan tersebut di jakarta.
Dia menyoroti bahwa”ketimpangan perlakuan khususnya dalam perhitungan dana alokasi umum (DAU)telah menghambat percepatan pembangunan di Maluku dan provinsi lainnya.
“DAU seharusnya tidak hanya di tempatkan pada jumlah penduduk’tetapi juga mempertimbangkan karakteristik wilayah serta tentang kendali pemerintahan tanpa perhitungan tersebut,maka dana yang di alokasikan ke daerah kepulauanbtersebut tidak akan cukup”tegasnya.
Lebih lanjut”Lewerissa kembali mengingatkan tentang Deklarasi Djuanda 1957,’damana melalui deklarasi tersebut”menjadi tonggak kesadaran politik Bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan di mana negara yang di apit di antara pulau-pulau sebagai Nusantara’ Negara Republik Indonesia.
“Kami mengajak kembali pemerintah pusat untuk merenungkan kembali sejarah perjalanan bangsa pada tahun 1957 melalui deklarasi Djuanda Indonesia memperjuangkan Deklarasi Nasional sebagai karakteristik negara kepulauan yang berbeda sebagai negara kontinental dalam bentuk nasional Republik Indonesia,ujar Hendrik Lewerissa Gubernur Maluku tengah mantan DPD RI untuk Maluku ini.
Kehadiran Gubernur Maluku di RDP DPD RI’ini menegaskan bahwa”pemerintah provinsi Maluku akan terus berjuang memastikan RUU daerah agar dapat disahkan dan benar-benar berpihak kepada masyarakat kepulauan’terutama provinsi Maluku yang terdiri dari deretan pulau pulau kecil dan berdiri pada dua kepulauan besar provinsi Maluku.dan Maluku Utara.
Reporter : Ridwan Lumaela.
Kabiro : Maluku tengah.




