Medan – detikpk.com – Sumatera Utara,- Bangunan perumahan di jalan persatuan Kelurahan helvetia timur Kecamatan Medan Helvetia, terpantau tetap berdiri kokoh dan terus dikerjakan meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa 21 April 2026.
Berdasarkan pantauan media, senin (20/04/2026) aktivitas pembangunan berlangsung normal. Para pekerja tampak terus mengerjakan bangunan tersebut, namun tidak terlihat satu pun papan PBG terpampang di lokasi, sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku.
Mandor bangunan perumahan bernama supri mengaku bahwa dokumen perizinan tengah dalam proses pengurusan. Ia menyebutkan bahwa pemilik bangunan telah mengantongi KRK (Keterangan Rencana Kota), meski dokumen tersebut tidak terlihat di lapangan.
“Setahu saya sudah diurus dan sudah ada KRK. ungkap nya kepada media.
Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, KRK bukanlah izin untuk memulai pembangunan fisik. KRK hanya berfungsi sebagai dokumen informasi awal terkait zonasi dan peruntukan lahan, serta menjadi syarat administratif sebelum pengajuan PBG yang kini menggantikan IMB sebagai izin resmi mendirikan bangunan.
Artinya, pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran yang seharusnya tidak boleh dibiarkan berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, belum memberikan tanggapan. Dan bungkam.
Sementara itu, trantib kelurahan helvetia timur Ferry sembiring mengakui pihaknya sudah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan liar agar segera mengurus PBG. Namun, imbauan tersebut diduga tidak diindahkan.
“Ironisnya, meski belum memiliki PBG, pembangunan tetap dilanjutkan.
Kadis Perkimcikataru dan Kasat Pol PP seharusnya bertindak tegas bukan hanya sebatas imauan, agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap pelanggaran aturan.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di Kota Medan, termasuk menimbulkan kebocoran PAD dari sektor Restribusi Parkir.
Kaparwil sumut
(Sufri Hidayat SH )


