Deli Serdang, detikpk.com – Dalam upaya menyelamatkan roda organisasi dan menjawab kebutuhan akan kepemimpinan yang aktif dan bertanggung jawab, Forum Masyarakat (FORMAS) PKD menggelar Musyawarah Luar Biasa (MUBES) pada Minggu, 29 Juni 2025 pukul 16.17 WIB, bertempat di Helvetia Pasar 10, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, bertepatan dengan 03 Muharram 1447 Hijriah.
Musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari tiga Rapat Khusus yang sebelumnya telah dilaksanakan secara berurutan oleh unsur Dewan Pendiri, Dewan Penasehat, dan Badan Pengurus:
Rapat Khusus Pertama pada tanggal 11 Juni 2025
Rapat Khusus Kedua pada tanggal 15 Juni 2025
Rapat Khusus Ketiga pada tanggal 22 Juni 2025
Tujuan dari rangkaian rapat tersebut adalah untuk mengevaluasi dinamika internal organisasi serta mengambil langkah-langkah penyelamatan kelembagaan secara menyeluruh.
Ketua Umum dan Sekretaris Umum Tidak Menunjukkan Kepedulian Organisasi
Dalam ketiga rapat yang telah dilaksanakan, Ketua Umum dan Sekretaris Umum FORMAS PKD tidak pernah hadir meskipun telah mendapat undangan resmi. Bahkan dalam forum tertinggi yaitu Musyawarah Luar Biasa, keduanya kembali tidak menghadiri tanpa memberikan konfirmasi atau penjelasan apapun
Ketidakhadiran ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab dan amanah organisasi, serta dapat membahayakan keberlangsungan program-program yang selama ini diperjuangkan
FORMAS PKD.
KILAS BALIK PERJUANGAN FORMAS PKD DAN TIM LINTAS ORGANISASI 2020–2025: MEMBANGUN KEADILAN UNTUK TANAH ADAT KESULTANAN DELI
FORUM MASYARAKAT PENDUKUNG KESULTANAN DELI (FORMAS PKD) BERSAMA KOALISI LINTAS ORGANISASI DESAK PENGAKUAN TANAH BEKAS KONSESI HELVETIA SEBAGAI TANAH ADAT
Mengacu pada Akta Pendirian FORMAS PKD Nomor: 11 tanggal 04 September 2020, khususnya Pasal 19 ayat (4) jo ayat (10), Dewan Pendiri dan Ketua Dewan Penasehat memiliki kewenangan untuk mengambil alih kendali organisasi apabila terjadi kekosongan atau ketidakefektifan dalam kepemimpinan.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum terhadap keberlangsungan organisasi, maka dalam Musyawarah Luar Biasa ini telah diambil keputusan penting sebagai berikut:
HASIL KEPUTUSAN MUSYAWARAH LUAR BIASA FORMAS PKD:
Memberhentikan sementara seluruh Badan Pengurus FORMAS PKD karena dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.
Menyerahkan pengelolaan organisasi untuk sementara waktu kepada Para Pendiri dan Dewan Penasehat/Pengawas, demi menjaga kesinambungan program dan visi-misi organisasi.
Berdasarkan Pasal 20 Akta Pendirian, Dewan Penasehat akan segera menggelar rapat untuk menetapkan Badan Pengurus FORMAS PKD yang baru untuk masa bakti 2025
Langkah strategis ini diambil bukan sebagai bentuk konflik, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab kolektif demi menjaga marwah organisasi. FORMAS PKD meyakini bahwa penataan ulang kepengurusan akan membawa semangat baru dalam mewujudkan visi besar organisasi sebagai wadah perjuangan masyarakat yang independen, inklusif, dan berdaya saing tinggi.
Dalam sambutannya, perwakilan Dewan Penasehat menyampaikan:
“Kami tidak mencari siapa yang salah, tetapi kami ingin memastikan FORMAS PKD tetap berjalan dengan arah yang benar. Organisasi ini milik masyarakat, dan harus dipimpin oleh mereka yang bersedia mengabdi, bukan hanya menjabat.”
Musyawarah ini diakhiri dengan penandatanganan hasil keputusan oleh Para Pendiri, Ketua Dewan Penasehat, serta disaksikan oleh seluruh peserta Musyawarah Luar Biasa.
Sufri Hidayat SH,Kaperwil Sumut


