ER Akui Curi 57 Ekor Itik, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti

ER Akui Curi 57 Ekor Itik, Polisi Ungkap Modus dan Barang BuktiER Akui Curi 57 Ekor Itik, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti mi

Pinrang, detikpk – Setelah berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, ER (29), residivis kasus pencurian ternak, akhirnya mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan, ER mengaku mencuri 57 ekor itik dari kandang milik Abdullah, warga Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua.

Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Andi Reza Pahlawan menjelaskan bahwa pelaku tidak bekerja sendiri. Dugaan keterlibatan pihak lain masih didalami penyidik, termasuk kemungkinan jaringan penadah hewan curian.(3/5/2025)

“Dari hasil interogasi awal, ER mengakui bahwa sebagian itik telah dijual. Sisa barang bukti berupa 16 ekor itik yang ditemukan dalam kondisi mati telah kami amankan, bersama barang bukti lain berupa karung goni plastik, jaring hitam sepanjang 10 meter, dan satu buah tas ransel,” ungkap IPTU Reza.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa, dan sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana. Kali ini, ER terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan ada korban lain atas ulah ER. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika pernah kehilangan ternak dengan pola serupa.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus memperkuat patroli dan intelijen untuk menekan angka pencurian ternak di wilayah hukum Polres Pinrang.
(Bakri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *