Diduga Pekerjaan Konstruksi Ruas Jalan Ya maja–Pondok Batu Tak Sesuai Spesifikasi, Gunakan BBM Subsidi.
Mukomuko — Detikpk.com.06/10/2025.
Proyek pembangunan Konstruksi Ruas Jalan Mukomuko–Pondok Batu hingga Simpang Ya maja (Pondok Kopi), Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan proyek senilai Rp14,43 miliar yang dikerjakan oleh CV. Catur Pilar Cakrawala diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek) dan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 tersebut, seharusnya menjadi salah satu proyek strategis untuk peningkatan infrastruktur jalan di wilayah Mukomuko. Namun, hasil pantauan awak media di lapangan, pekerjaan tampak dikerjakan asal-asalan dan menggunakan material sirtu galian C berupa tanah dan pasir untuk penimbunan badan jalan, bukan agregat sesuai standar konstruksi.
Selain dugaan penggunaan material yang tidak sesuai, pelaksana proyek juga disinyalir menggunakan BBM subsidi jenis solar untuk armada alat berat di lokasi pekerjaan. Solar subsidi tersebut diduga didistribusikan menggunakan jeriken langsung ke lokasi proyek, tanpa adanya penampungan BBM industri sebagaimana mestinya.
“Seharusnya proyek besar senilai miliaran rupiah seperti ini menggunakan BBM non-subsidi, bukan subsidi. Kalau benar mereka pakai solar subsidi, itu sudah jelas melanggar aturan,” ungkap Edi, salah satu warga setempat, kepada awak media, Minggu (5/10/2025).
Menurut Edi, penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan proyek pemerintah merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain sanksi pidana, pelanggaran tersebut juga bisa berujung pada sanksi administrasi, seperti penghentian proyek atau pencabutan izin pelaksanaan.
“Kami mencium adanya aroma penyimpangan anggaran dalam proyek Rp 14 miliar lebih ini. Kalau terbukti, maka CV. Catur Pilar Cakrawala telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba,” tambahnya.
Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak terjadi kerugian negara dan proyek tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Harapan kami proyek ini bisa selesai tepat waktu, sesuai rencana, dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan akibat pekerjaan yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi Mediabengkulu.co
Penulis: Tim Investigasi.
BM/Dodi.


0 Komentar