DIDUGA KEBAL HUKUM, PT TNM HANCURKAN LINGKUNGAN DESA SOLOK: PENGURUS GUDANG TANTANG PERS DAN SEBUT TAK ADA YANG BISA TUTUP OPERASIONALNYA

 

JAMBI – Detikpk.com 31/12/2025. Sebuah skandal besar kini mencuat di Desa Solok. PT Tmn, sebuah perusahaan pengolahan minyak, dituding bertindak sewenang-wenang dengan merusak ekosistem lingkungan dan menghancurkan infrastruktur desa. Yang lebih mengejutkan, arogansi dari pihak internal perusahaan telah melukai perasaan masyarakat dan mencederai kemerdekaan pers di Jambi.

Hermanto, yang dikenal sebagai salah satu pengurus gudang minyak tersebut, secara terang-terangan menunjukkan sikap menantang. Di tengah penderitaan warga yang terdampak limbah beracun dan jalanan yang hancur lebur, ia justru sesumbar bahwa tidak ada satu pun jurnalis atau kekuatan di Jambi yang mampu menyentuh apalagi menutup gudang milik PT Tmn. Menurut narasumber keterangan Tersebut di dapat nya Dari salah satu karyawan yang bekerja di gudang PT. Trimitra NIAGA MANDIRI ( TNM ) Beberapa Hari yang lalu ketika narasumber dan karyawan PT.TNM bertemu di salah satu warung kopi yang terletak di desa Solok, Kumpeh Ulu kabupaten Muara Jambi.

PENCEMARAN LINGKUNGAN ADALAH KEJAHATAN SERIUS!

Limbah minyak PT Tmn dilaporkan telah mengalir tanpa kendali, meracuni tanah dan sumber air warga. Ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan kejahatan lingkungan.

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tindakan PT TNM ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan ancaman:

Pidana Penjara: Maksimal 10 tahun.

Denda Fantastis: Hingga Rp 10 Miliar.

Penutupan Paksa: Pemerintah wajib mencabut izin dan menutup lokasi jika terbukti merusak lingkungan.

ILEGAL DAN MERUSAK JALAN

Selain masalah limbah, PT TNM diduga kuat beroperasi tanpa Izin Pengolahan Minyak yang sah. Jika terbukti, berdasarkan UU Migas No. 22 Tahun 2001, para pelaku bisa diseret ke penjara selama 5 tahun dengan denda mencapai Rp 50 Miliar. Belum lagi kerusakan jalan desa yang sengaja dibiarkan, melanggar hak publik atas fasilitas negara yang layak.

TANTANGAN TERBUKA BAGI PENEGAK HUKUM

Pernyataan Hermanto yang meremehkan profesi wartawan dan merasa “tak tersentuh” adalah penghinaan terhadap supremasi hukum di Provinsi Jambi. Masyarakat kini bertanya-tanya: Apakah PT Tmn memang benar-benar berada di atas hukum?

Warga Desa Solok menuntut Kapolda Jambi dan Gubernur Jambi untuk segera mengambil tindakan tegas. Jangan biarkan oknum-oknum yang merasa kuat secara finansial bisa menginjak-injak hak masyarakat kecil dan merusak alam demi keuntungan pribadi.

“Kami tidak takut dengan gertakan Hermanto. Kami hanya ingin keadilan. Jika pemerintah diam, maka hukum di daerah ini sudah mati!” cetus seorang warga dengan nada penuh amarah.

Tim


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *