
Empat Lawang, Detikpk.com Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat seharusnya dipakai untuk membangun dan memajukan desa, akan tetapi lain halnya dengan oknum Kades Tanju Alam, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten
Empat Lawang, Amar yang diduga dengan masif serta terencana Mark Up dan memanipulasi anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan perkembangan desa.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun di Desa Tanjung Alam, dan informasi dari BPD yang didapati beberapa dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tanjung Alam.
Dan saat di konfirmasi melalui whatsapp beberapa hari yang lalu, Kepala desa Tanjung Alam tidak merespon atau upaya klarifikasi terkait dugaan tersebut, 20/05/2025
Pasalnya menurut informasi masyarakat dan BPD, dalam menyusun anggaran proyek hingga membangun sarana dan prasarana pedesaan, oknum Kades diduga Mark Up dan memanipulasi laporan penggunaan anggaran DD tahun 2022 – 2024, dan diduga kuat melakukan penyelewengan dana desa serta melakukan praktik tindak pidana korupsi guna memperkaya diri sendiri.
Untuk itu kepada pihak terkait untuk dapat memeriksa laporan penggunaan anggaran dana desa tahun 2023 – 2024 di desa Tanjung Alam
Apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara, maka kades Pekurun Udik, Amar Ma’ruf patut untuk dipidanakan.
Kabiro ( Miko Rolis )
0 Komentar