Diduga Hindari Wartawan, Camat Plaju Dinilai Abaikan Transparansi dan Sinergi Pers

Palembang, Detikpk.com – Nasional
Senin , 20 Juli 2026
Sikap tidak kooperatif diduga ditunjukkan oleh Camat Plaju, Kota Palembang, beserta Sekretaris Camat (Sercam), saat awak media berupaya melakukan konfirmasi resmi terkait pelayanan publik di lingkungan Kecamatan Plaju.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/07/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, ketika tim jurnalis Detikpk.com Sumatera Selatan mendatangi Kantor Kecamatan Plaju guna bersilaturahmi sekaligus meminta klarifikasi atas sejumlah dugaan permasalahan internal. Di antaranya terkait adanya oknum ASN yang diduga sering datang terlambat dan pulang lebih awal, serta dugaan pengoperasian mobil jenazah oleh pihak ketiga yang bukan berstatus PNS maupun P3K.

Namun, meskipun diketahui Camat berada di dalam kantor, yang bersangkutan diduga enggan menemui wartawan. Hal ini diperkuat dengan keterangan staf yang dinilai tidak konsisten.

Salah satu jurnalis Detikpk.com, Andre, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menunggu selama kurang lebih lima jam dan telah mengisi buku tamu sesuai prosedur.

“Kami sudah menunggu cukup lama. Awalnya staf menyampaikan bahwa Camat sedang rapat bersama para lurah.

Namun, beberapa saat kemudian terlihat pintu ruangan Sekretaris Camat terbuka, yang mana posisi ruangan Camat dan Sercam hanya memiliki satu akses pintu,” ungkap Andre.

Informasi tambahan dari Wakil Kepala Perwakilan Wilayah (Wakaperwil) Detikpk.com Sumsel juga memperkuat kronologi tersebut.

Saat awal kedatangan, tim diarahkan oleh staf ke bagian belakang kantor dengan alasan menunggu sambil beristirahat. Namun setelah beberapa kali mencoba mengonfirmasi langsung ke ruangan, staf tetap menyampaikan bahwa Camat masih dalam rapat.

Kecurigaan semakin menguat ketika anggota tim mendapati pintu ruangan Sekretaris Camat dalam kondisi terbuka, namun saat hendak kembali masuk untuk konfirmasi, akses justru tertutup dan terkunci.

Tidak hanya itu, pada hari Kamis berikutnya saat tim kembali mendatangi kantor untuk melakukan konfirmasi lanjutan, staf menyampaikan bahwa baik Camat maupun Sekretaris Camat tidak berada di tempat.

Ketika dipertanyakan terkait standar pelayanan publik—di mana seharusnya Sekretaris Camat tetap berada di kantor saat Camat sedang dinas luar—staf hanya menjawab tidak mengetahui alasan tersebut.

Diduga Bertentangan dengan Undang-Undang
Sikap tertutup dan tidak responsif terhadap media ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

3. Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

Pasal 52: Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.

Evaluasi Pelayanan Publik Dipertanyakan
Sikap yang ditunjukkan oleh pihak Kecamatan Plaju tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta sinergi antara pemerintah dan pers sebagai pilar demokrasi.

Padahal, sebagai pejabat publik, Camat memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang terbuka serta responsif terhadap pertanyaan masyarakat, termasuk melalui media sebagai perpanjangan informasi publik.

Hingga Berita Ini Diturunkan
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Plaju maupun Sekretaris Camat belum memberikan klarifikasi resmi terkait kejadian tersebut.

Tim Detikpk.com Sumsel menyatakan akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan guna mendapatkan keterangan berimbang (cover both sides) sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Andre / Dodi


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *