Binjai – detikpk.com – Sumatera Utara – Ketua Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumut Sutoyo. SH, menyoroti keberadaan bangunan Neo Cafe di Kota Binjai yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 serta melakukan penambahan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam keterangan resminya, Ketua KMMB Sumut Sutoyo. SH menyampaikan bahwa hasil investigasi lapangan menunjukkan bangunan Neo Cafe diduga berdiri di kawasan sempadan yang seharusnya dilindungi dan tidak diperkenankan untuk pembangunan permanen. Selain itu, ditemukan adanya indikasi penambahan struktur bangunan yang tidak dilengkapi dengan dokumen PBG sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku.
Sutoyo menilai pelanggaran ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan bangunan, yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat, termasuk risiko banjir serta terganggunya fungsi kawasan sempadan.
“Pembangunan di kawasan sempadan serta penambahan bangunan tanpa PBG adalah pelanggaran serius. Ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata, tetapi menyangkut kepentingan publik yang lebih luas,” ujar Sutoyo.
Atas dasar itu, KMMB Sumut mendesak Pemerintah Kota Binjai untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan jangan kalah dengan mafia. Mereka menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan aturan tanpa pandang bulu.
“Kami meminta Pemko Binjai untuk tidak melakukan pembiaran. Jika terbukti melanggar, bangunan Neo cafe wajib dirobohkan sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas,” tegas Sutoyo dalam pernyataannya.
Selain itu, Sutoyo juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses perizinan awal maupun penambahan bangunan, guna memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur atau kelalaian dari pihak terkait.
KMMB Sumut menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap menempuh langkah hukum apabila tidak ada tindakan konkret dari pemerintah daerah.

