Kriminalisasi Pekerja Kecil di Jambi, Pemodal Minyak Ilegal di Jambi Kebal Hukum

Kriminalisasi Pekerja Kecil di Jambi, Pemodal Minyak Ilegal di Jambi Kebal Hukum

Jambi –  Detikpk.com 22/09/2025. Penegakan hukum di Provinsi Jambi kembali mendapat sorotan tajam. Kasus penangkapan Bayu Anggara, seorang pekerja harian atau tukang polot, membuka dugaan praktik kriminalisasi buruh kecil, sementara pemodal besar justru bebas berkeliaran.

Bayu ditangkap tim Krimsus Polda Jambi pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, saat dirinya sedang tidur. Padahal, menurut keterangan EY_ salah satu saksi mata sekaligus kerabat Bayu, pemuda yang baru bekerja seminggu dengan upah Rp600 ribu.

“Penangkapan tidak disertai surat tugas, surat penangkapan, maupun pemberitahuan identitas tersangka. Saya sudah coba melaporkan hal ini ke Propam Polda Jambi,” ungkap E Y kepada awak media dan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang dipimpin Wilson Lalengke.

Dalam operasi itu, tiga pekerja ditahan: Bayu Anggara, Topit, dan Dayat. Mereka hanya buruh lepas di lapangan pengeboran minyak. Ironisnya, bos besar sekaligus pemodal utama, Abdul Ghofar alias Iyan Kincai, tidak tersentuh hukum dan masih bebas beroperasi.

E Y mengungkapkan, Bayu bahkan sudah menawarkan diri untuk menunjukkan rumah majikannya. “Kalau bapak mau bos saya, saya antar ke rumahnya,” ujar Bayu saat diperiksa penyidik. Namun, yang dijadikan tersangka justru dirinya dan dua rekan kecilnya.

Kejanggalan lain muncul terkait barang bukti. Dari informasi yang beredar, saat penangkapan turut diamankan 5 unit motor dan 1 unit mobil Canter. Namun saat persidangan, barang bukti yang dihadirkan hanya 1 unit motor dan beberapa alat kecil.

Jika benar ada barang bukti yang hilang, maka hal ini berpotensi masuk kategori tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam:

– Pasal 421 KUHP: penyalahgunaan jabatan oleh aparat.

– Pasal 372 KUHP: penggelapan barang bukti.

– Pasal 184 KUHAP: kewajiban penyidik menghadirkan barang bukti secara sah dan lengkap.

Tak berhenti di situ, E Y mengaku mendapat ancaman melalui telepon dan WhatsApp yang diduga berasal dari Iyan Kincai. Dalam pesan bernada arogan, Iyan menyebut dirinya kebal hukum dan bahkan mengaitkan namanya dengan Presiden RI.

“Selagi Prabowo presiden ngga bisa, walaupun seribu kali kau lapor, tidak akan ditanggapi. Bisnisku ilegal tapi karena banyak uang jadi dilegalkan,” demikian isi pesan WhatsApp yang ditunjukkan E Y.

Pernyataan ini sontak memicu kegelisahan publik. Nama Presiden Prabowo Subianto yang dibawa-bawa menambah serius persoalan ini, karena seolah mafia minyak memanfaatkan nama kepala negara untuk berlindung dari jerat hukum.

Kasus ilegal drilling yang menyeret Iyan Kincai pun berjalan pincang. Berdasarkan catatan PN Jambi, dari empat kali jadwal sidang pada Agustus 2025, hanya satu kali ia hadir. Sidang berikutnya gagal karena alasan klasik: ketidakhadiran terdakwa maupun ketidaksiapan jaksa.

Ironisnya, meski berstatus terdakwa, Iyan Kincai tidak pernah ditahan dengan alasan sakit diabetes. Informasi lapangan justru menyebut ia tetap aktif mengurus tambang ilegal di Batanghari dan kerap terlihat menggunakan mobil pribadinya saat pelimpahan berkas.

Fenomena ini memunculkan kritik tajam: hukum seolah hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Buruh kecil tanpa daya dijadikan tumbal, sementara pemodal besar diduga membeli perlindungan hukum.

Berbagai Kalangan Tokoh Masyarakat mendesak:

1. Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung memantau kasus ini.
2. Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi atas dugaan suap dan permainan kasus di Jambi.
3. Polda Jambi diminta transparan soal hilangnya barang bukti dan alasan pembiaran terhadap pemodal utama.

Kasus ini juga menyeret kebebasan pers. E Y dan wartawan yang menulis tentang mafia minyak Jambi justru mendapat intimidasi. Padahal, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan jurnalis dilindungi hukum dalam menyampaikan informasi demi kepentingan publik.

Menanggapi kasus dugaan kriminalisasi terhadap Bayu Anggara dan perlakuan istimewa terhadap Abdul Ghofar alias Iyan Kincai, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., Ketua Umum PPWI sekaligus Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, turut angkat bicara.

Menurut Wilson, kasus ini mencerminkan adanya ketidakadilan struktural dalam penegakan hukum. Aparat penegak hukum dianggap gagal menjalankan amanat konstitusi yang menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Penangkapan buruh kecil tanpa prosedur hukum yang jelas, sementara pemodal besar dibiarkan bebas, adalah bentuk nyata hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi sudah penghianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945,” tegas Wilson.

Wilson juga mengkritik keras adanya dugaan intimidasi terhadap EY dan para jurnalis yang memberitakan kasus mafia minyak ini. Menurutnya, tindakan itu tidak hanya melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tetapi juga mengancam demokrasi dan hak asasi manusia.

“Jurnalis adalah garda depan dalam menyampaikan informasi kepada publik. Mengintimidasi mereka sama saja membungkam kebenaran. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka mafia akan semakin kuat dan negara kehilangan kewibawaannya,” ujarnya.

Lebih jauh, Wilson mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung. Ia menilai, membiarkan kasus ini berlarut-larut hanya akan merusak marwah pemerintah dan meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum.

“Jangan sampai nama Presiden dijadikan tameng oleh mafia minyak untuk berlindung dari jerat hukum. Aparat harus segera bertindak tegas, tangkap pemodal utamanya, dan bersihkan aparat yang bermain dalam kasus ini,” pungkas Wilson.

Aliansi wartawan dan masyarakat bahkan pernah menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Jambi, menuntut transparansi dan keadilan. Mereka berharap Presiden Prabowo memberi atensi serius agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai ada rakyat kecil yang dikorbankan, sementara mafia minyak terus merajalela. Jika ini dibiarkan, maka negara sedang dipermainkan oleh segelintir orang yang merasa kebal hukum,” tegas orator aksi saat itu. (TIM/Red)/Dodi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *