Kasus Penganiayaan Sarat Rekayasa: Korban Dijadikan Tersangka, Fakta Mulai Terungkap di Persidangan

Kasus Penganiayaan Sarat Rekayasa: Korban Dijadikan Tersangka, Fakta Mulai Terungkap di Persidangan.

Palembang, Sumsel Detikpk.com . 22/09/2025. Kronologi KejadianKasus ini bermula dari insiden tabrakan mobil di jalan. Korban yang saat itu tengah berkendara justru menjadi sasaran tuduhan. Lawan yang menabrak dari belakang kemudian menuding korban melakukan pemukulan. Dari sinilah skenario diduga mulai dimainkan: saksi-saksi yang dihadirkan tampak diarahkan untuk memutarbalikkan fakta, sehingga korban dituding sebagai pelaku utama.

Ketimpangan dalam Proses Hukum.

Kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 787/Pid.B/202/PN.PLG 2025 ini juga diwarnai dugaan ketimpangan dalam proses penyidikan. Jaksa penuntut disebut berat sebelah dengan menerima berkas rekayasa terhadap korban pada bulan September 2024, sementara laporan korban yang mengalami luka serius di bagian kepala justru baru diterima pada tahun 2025.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar tentang independensi aparat penegak hukum dan membuka dugaan adanya rekayasa yang disengaja untuk menjerat korban.

Pasal Tuntutan Diubah.

Tidak hanya itu, pasal yang digunakan jaksa penuntut juga berubah. Semula korban dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka, lalu diganti menjadi Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Perubahan ini semakin menguatkan kecurigaan adanya upaya mengaburkan perkara yang sebenarnya.

Upaya Damai Gagal.

Meski sempat ada upaya damai, namun proses tersebut tidak pernah mencapai kesepakatan. Setidaknya ada tiga alasan utama:

1. Pihak lawan, Wijaya, tidak mengakui perbuatannya yang memukul korban.

2. Tidak ada niat tulus dari pihak lawan untuk berdamai dengan cara yang tepat.

3. Keluarga Wijaya sendiri mengakui bahwa keinginan damai muncul karena disuruh penyidik, bukan kehendak pribadi.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa penyidik justru takut jika kasus ini terus berjalan hingga persidangan, karena dapat terbongkar adanya rekayasa dalam penyidikan sejak awal.

Sidang Terbaru: Saksi Meringankan Hadir.

Pada persidangan terbaru, dua orang pedagang kaki lima yang berada tepat di lokasi kejadian dihadirkan. Mereka menegaskan bahwa korban tidak melakukan seperti yang dituduhkan, justru korbanlah yang menerima tindak penganiayaan. Kesaksian ini menjadi kunci untuk membuka fakta sebenarnya di depan majelis hakim.

Kuasa Hukum dan Keluarga Angkat Bicara.

Tim penasihat hukum korban menyatakan keberatan keras atas pemberitaan di sejumlah media online yang seolah membalikkan fakta.

“Kami dan keluarga korban merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan yang menyesatkan itu. Fakta persidangan jelas menunjukkan bahwa korbanlah yang dianiaya, bukan sebaliknya. Kami mendesak agar majelis hakim melihat fakta yang sebenarnya, bukan opini yang dibentuk oleh pihak tertentu,” tegas kuasa hukum korban.

Publik Tunggu Putusan Berkeadilan.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena dinilai sarat rekayasa serta berpotensi mencederai rasa keadilan. Masyarakat menanti bagaimana majelis hakim memutus perkara ini, apakah berpihak pada rekayasa atau pada kebenaran yang telah mulai terbuka di persidangan.

Dodi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *