Medan 12 Agustus 20 25 Media detikpk.com – Bangunan Tanpa adanya Plank Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) semakin Marak dan menjamur di daerah Kelurahan Dwikora Helvetia.
Salah satunya ada didaerah Jalan Budi Luhur Kelurahan Dwikora berdiri Tampa PBG.
Saat team Media Investigasi di lapangan di Hari Senin tanggal 11/08/2025.
saat melintas di lokasi , terlihat bangunan gedung tidak memiliki Plank ijin PBG, diketahui pemiliknya adalah Josua cetus kepling Kelurahan dwikora Helvetia.
Saat di pertanyakan terkait ijin PBG atau persetujuan pendirian Bangunan, Lurah dwikora mengatakan izinnya dalam proses pungkasnya, sesuai aturan yang ada apakah boleh izin PBG belum keluar tapi bisa di bangun ?
Tapi saat ini terlihat aktivitas pembangunan tetap berlangsung . Walaupun tidak terlihat adanya plang ijin PBG persetujuan pendirian bangunan.
Kelurahan dan Kecamatan Helvetia belum terlihat memberikan teguran atas bangunan bangunan yang belum memiliki ijin PBG di daerah Helvetia.
Dimana pemilik bangunan yang mendirikan bangunan tanpa ijin bisa dikenakan sanksi mulai peringatan tertulis hingga perintah bongkar bangunan
Kewajiban untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam pasal 24 angka 34 UU cipta kerja yang memuat baru pasal 36A ayat(1) UU bangunan gedung.
Sementara itu pasal 1 angka17 peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung(“pp 16/2021”) menegaskan:
PBG. adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru,mengubah,memperluas,mengurangi,dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Padahal sebelumnya Walikota Medan menegaskan kepada seluruh jajaran Pemkot Medan agar menertibkan bangunan liar supaya tidak terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah( PAD ).
(Sufri Hidayat SH)
Kaparwil Sumut


