Medandetikpk.comSumatera Utara –  Maraknya pembangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali menjadi sorotan di Kota Medan. bangunan dijalan beringin III Kelurahan Helvetia Kecamatan Helvetia diketahui tetap melakukan aktivitas pembangunan meski diduga belum mengantongi izin PBG sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, 6 Juni 2026.

Berdasarkan hasil investigasi media di lapangan, aktivitas pembangunan lokasi tersebut masih berlangsung, sementara izin PBG diduga belum diterbitkan.saat media kompirmasi dengan pemborong bangunan inisial (B) kalau KRK sudah ada pak tapi PBG nya masih dalam pengurusan ucap nya kepada media Jumat ( 05/06/2026)

Ditempatkan terpisah camat Helvetia Gunawan perangin- angin masih KRK saja bangunan tersebut cetusnya.

Padahal, perlu diketahui, KRK bukanlah izin untuk mendirikan bangunan. KRK hanya merupakan salah satu dokumen persyaratan dalam proses pengajuan PBG. Dengan kata lain, keberadaan KRK tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memulai ataupun melanjutkan pembangunan sebelum PBG resmi diterbitkan.

Di lapangan, sejumlah pemilik bangunan kerap menggunakan alasan telah memiliki KRK, telah mengajukan permohonan izin, hingga telah membayar retribusi sebagai pembenaran untuk tetap melanjutkan pembangunan. Padahal, seluruh proses tersebut tidak serta-merta memberikan hak untuk membangun sebelum izin PBG terbit secara resmi.

Ironisnya, alasan serupa juga kerap muncul setiap kali dilakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Jawaban normatif seperti akan melakukan pengecekan, terus disampaikan, namun aktivitas pembangunan tetap berlangsung tanpa hambatan di lapangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan aturan di Kota Medan. Sebab, tidak sedikit pemilik bangunan yang memilih menunggu PBG terbit sebelum memulai pembangunan dan bahkan memasang salinan izin di depan lokasi proyek sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.

Sebaliknya, masih ditemukan bangunan yang terus berdiri dan berkembang meski izin belum terbit. Bahkan terdapat pula bangunan yang setelah memperoleh PBG justru pelaksanaannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Masyarakat pun meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Kota Medan untuk tidak hanya sebatas melakukan pengecekan, tetapi juga mengambil tindakan tegas terhadap setiap bangunan yang terbukti melanggar aturan perizinan.

Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih agar tidak menimbulkan kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses pembangunan di Kota Medan.

Terlebih, di tengah upaya Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, kepatuhan terhadap aturan perizinan dan penegakan perda seharusnya menjadi
prioritas yang tidak bisa ditawar.

Sufri Hidayat SH
Kaparwil sumut


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *