ANGGARAN UPTD. PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN LINTAS SOBANG – TELA DI KERJAKAN ASAL JADI.

Pandeglamg Banten Detikpk Com – Pembangunan jalan suatu faktor aset yang sangat di butuhkan oleh masyarakat pada umumnya.namun sangat di sayangkan sekali ada pelaksanaan pembangunan rehab badan jalan letaknya di desa Cimanis kecamatan Sobang kabupaten pandeglang Banten. Khususnya Lintas jalan raya Sobang. 28/05/2025.

Tim sus grib jaya, M. Sutisna bersama ketua BHH GIB. Korwil Banten Heri Ruswadi.MS melakukan investigasi kelokasi perehaban jalan beton dan pemantauan kepelaksanaan pemasangan TPT di desa cimanis banyak sekali yang di temukan sebagai pelanggaran dalam pelaksanaan tersebut.

Tim sus grib jaya, M. Sutisna dan ketua BHH GIB, Heri Ruswadi dan di bantu bang Sarip, menyampaikan ke awak media.

Bahwa anggaran UPTD pemeliharaan jalan dan jembatan yang saat ini melakukan perehaban jalan beton dan pasangan TPT di desa cimanis Lintas Sobang – Tela terlihat sistem kerjanya tidak sesuai aturan dan kontruksinya, ucapnya ke awak media.

Bahwa sebagai temuan tim sus grib jaya, M. Sutisna dan ketua BHH GIB, Heri ruswadi.MS. di lokasi pekerjaan pasangan TPT tidak sesuai aturan dan kontruksinya. Sebagai berikut yang di temukan pelanggarannya, yang di kerjakan oleh pihak P.U.

Bahwa pekerjaan utama pemasangan pondasi TPT. Tidak menggunakan sepatu pondasi TPT. Dan dalam pelaksanaan awal pondasi TPT. Tidak menggunakan urugan pasir, o, 5 cm. Dan tidak ada amparan adukan pasir dan semen di awal pemasangan batu pondasi TPT. Jelas kontruksi pekerjaan pasangan pondasi TPT. Sudah melanggar dari kontruksi yang benar. Kata Heri Ruswadi.M.S.

Masih kata tim sus grib jaya, M.Sutisna dan ketua BHH GIB, Heri ruswari ke awak media.

Bahwa pekerjaan dari anggaran UPTD pemeliharaan jalan dan jembatan yang di kerjakan oleh pihak P. U. Mencerminkan memberikan contoh yang tidak benar, terlihat pekerja tidak menggunakan helem, rompi, sarung tangan, dan sepatu bot. Dan terlihat cara mengaduk pasir dan semen tidak di buatkan dolak adukan. Jelas jelas pekerjaan yang di kerjakan oleh pihak P.U. sudah melanggar dari kontruksi dan aturan. Maka dengan adanya temuan semacam ini bisa di kata gorikan tindak pidana korupsi. Dan kami dari tim sus grub jaya dan BHH GIB korwil Banten akan menindak lanjuti kepada pemerintah terkait. Tutupnyawartawan(.sarip, Adang )

Penulis : tim.

Penulis : narsam Redaksi com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *