Medan 15 September 2025 Media detikpk.com – Bangunan rumah kost – kost-an tampak kokoh berdiri tanpa plank izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Budi Luhur Kelurahan Dwikora Helvetia Kecamatan Medan Helvetia. terpantau team media ini, pada Sabtu. (13/09/2025)

Pasalnya Bangunan tersebut dibangun sebanyak 10 unit berlantai dua dan terlihat sudah mulai tahap perampungan yang ironisnya tidak tersentuh tindakan apapun khususnya dari Satpol PP bahkan Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan yang sepertinya melakukan pembiaran sehingga belakangan ini semakin banyak ditemukan bangunan liar bermasalah di Kota Medan.

Selanjutnya, team media ini konfirmasi dengan pemiliknya yang inisial (JG) sedang dalam proses izin PBG nya ungkapnya setelah di tanyakan tentang KRK nya pemilik bangunan bungkam tidak menjawab bangunan kost – kost-an ini kepada awak media.

Sementara itu faktanya bangunan kost-an tersebut sudah mulai rampung pengerjaannya, namun hingga kini plank izin PBG tidak kunjung keluar dan terpasang di bangunan tersebut. Kemudian, media ini mengkonfirmasi Lurah Dwikora kami hanya menghimbau cetusnya sepertinya tidak ada fungsinya trantib di Kelurahan dan di Kecamatan Helvetia banyak nya bangunan liar tapi tidak satu pun yang di bongkar di duga ada yang bermain mata dengan pemilik bangunan sehingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi.

Untuk itu diminta kepada Wali Kota Medan beserta Jajarannya agar turun langsung untuk menindak tegas terhadap bangunan kost – kost-an yang sudah jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dan bila perlu mengevaluasi kinerja Kadis DPKPCKTR Kota Medan satpol-PP Kota Medan.

Seperti yang diketahui bahwa sanksi bagi pemilik bangunan tanpa izin, selain dikenakan Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005 berupa hukuman pembongkaran juga dikenakan sanksi pasal 36 ayat (1) dipidana penjara paling singkat penjara 1 (satu) tahun paling lama 3 (tiga) tahun dan denda 1.000.000.000 (satu milyar)

 

 

( Sufri Hidayat SH )
Kaparwil sumut

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *