Klaten, detikpk.com – Sekitar pukul 13.30 WIB hari Ahad (15/09/2025) Polsek Jogonalan menerima Laskar dan Perwakilan Pengurus FPI DPW Klaten, Sukoharjo, Boyolali, Solo, dan DPD FPI Prov DIY yang mendampingi pembeli tanah Ibu Sumarni (65) warga Jogonalan Klaten.
Kasus ini sudah dilaporkan Ibu Sumarni sejak 9 Agustus 2024 dan belum selesai.
Mengetahui kedzaliman yang dilakukan oleh KP maka Laskar FPI di pimpin Oleh Gus Abu Al Fatih, Kyai Mala(Jateng) serta Gus Harry Abdullah (DIY) mendampingi Ibu SM bertamu ke Polsek Jogonalan untuk menanyakan kelanjutan Kasus Jual-beli Tanah ini.
Sedangkan proses Jual-beli ini terjadi pada Kamis(6/4/2023) dengan pembayaran DP sebesar 15 juta rupiah dan diterima oleh KP sebagai anak ragil dari SP kemudian dilanjutkan pelunasan melalui transfer Bank Mandiri sebesar 435 juta Rupiah ke Rekening atas nama KP.
Dan serah terima sertifikat pun terjadi akan tetapi setelah dibalik nama oleh Pembeli di Kantor BPN Klaten teryata Sertifikat tersebut tersebut tidak bisa dibalik nama atas nama Pembeli.
Dari kejadian tersebut Pembeli merasa dirugikan oleh KP dan melaporkan KP ke Kepolisian dengan dugaan Penipuan karena pihak KP sangat sulit dihubungi dan dicari keberadaan nya.
Kanitreskrim Polsek Jogonalan menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung hingga petugas pun mendatangi rumah SP (pemilik awal) di Madiun Jawa Timur.
Pihak kepolisian berjanji siap menyelesaikan kasus yang di amanah kan dari Ibu SM.
Ibu SM sendiri menjelaskan keinginan nya yakni menuntut uang nya dikembalikan saja apabila Sertifikat nya tak bisa dibalik nama.
Semoga kasus segera selesai dengancepat dan adil serta tidak terulang kepada orang lain.
Hth, detikpk.com
0 Komentar