AKP Ida Ayu Tegaskan Pentingnya Segitiga Pengaman Cegah Kecelakaan

 


AKP Ida Ayu Tegaskan Pentingnya Segitiga Pengaman Cegah Kecelakaan

Barru, Star7 Tv-Sulsel – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Barru, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, S.H., menekankan kembali pentingnya penggunaan segitiga pengaman bagi setiap pengemudi, terutama saat kendaraan mengalami mogok atau gangguan teknis di jalan raya.

Dalam keterangannya pada Jumat (23/5/2025), AKP Ida Ayu menjelaskan bahwa pemasangan segitiga pengaman bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang bertujuan melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan.

Pemasangan segitiga pengaman bukan hanya anjuran, tapi kewajiban demi keselamatan bersama. Ini alat peringatan vital agar pengguna jalan lain waspada terhadap kendaraan yang berhenti mendadak,” ujarnya tegas saat meninjau lokasi kecelakaan di wilayah hukum Polres Barru.

Segitiga Pengaman: Tanda Peringatan yang Wajib Ada

Kasat Lantas menjelaskan, segitiga pengaman harus diletakkan minimal 40 meter di belakang kendaraan yang berhenti atau mogok. Penempatannya harus di jalur yang sama, dan dalam posisi mudah terlihat oleh pengendara lain, terutama saat malam hari.

“Pemasangan yang sembarangan atau bahkan tidak dipasang sama sekali bisa memicu kecelakaan beruntun. Ini bisa merugikan banyak pihak, bahkan mengakibatkan korban jiwa,” tambahnya.

Sanksi Menanti Pengemudi yang Lalai

Pelanggaran terhadap kewajiban ini diatur dalam Pasal 298 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku dapat dikenai pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

“Ini bukan semata-mata soal aturan, tetapi perlindungan nyata terhadap keselamatan masyarakat,” tegas Kasat Lantas.

Spesifikasi Segitiga Pengaman Sesuai Regulasi

Segitiga pengaman yang digunakan harus memenuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993. Di antaranya berbentuk segitiga sama sisi dengan panjang sisi minimal 40 cm, terbuat dari bahan tidak mudah berkarat, dan memiliki warna merah yang dapat memantulkan cahaya saat disorot lampu kendaraan.

Langkah Edukatif dan Preventif Terus Dilakukan

Satlantas Polres Barru bersama Dinas Perhubungan akan terus meningkatkan sosialisasi, razia perlengkapan kendaraan, serta edukasi langsung kepada pengemudi. Bahkan, ke depan direncanakan pembentukan posko bantuan teknis di beberapa titik rawan gangguan kendaraan.

“Kita semua punya tanggung jawab menjaga nyawa di jalan raya. Jangan tunggu terjadi kecelakaan baru menyesal.

(Bakri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *