Insiden di Wajo: Wartawan Dirampas HP-nya Saat Dokumentasi Proyek Dana APBN

Insiden di Wajo: Wartawan Dirampas HP-nya Saat Dokumentasi Proyek Dana APBN

Wajo,.detikpk- (2/11/2025)
Kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Salah satu jurnalis media nasional “Hj Kul indah. mengalami tindakan intimidasi saat meliput kegiatan Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 32 Mannagae, Kecamatan Tanasitolo, pada Jumat (31/10/2025)

Situasi sempat memanas hingga rekan-rekan wartawan lain di lokasi menghubungi Polsek Tanasitolo. Beberapa personel kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap isi ponsel serta foto-foto milik jurnalis tersebut. yang di hadiri Kepala desa Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran maupun unsur provokasi dalam dokumentasi tersebut.

Meski demikian, muncul pernyataan dari salah seorang oknum aparat yang mempertanyakan legalitas media tempat jurnalis itu bekerja, dengan alasan belum terdaftar di Dewan Pers.

Menanggapi hal itu, jurnalis tersebut menjelaskan bahwa verifikasi Dewan Pers bersifat administratif dan sukarela, bukan izin terbit, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Media kami berbadan hukum dan menjalankan fungsi jurnalistik sesuai UU Pers. Dewan Pers sendiri adalah lembaga independen, bukan organisasi wartawan atau lembaga pemerintah,” tegasnya.

Ia menyayangkan adanya tindakan intimidasi dan perampasan alat kerja wartawan, yang dinilainya sebagai bentuk penghalangan kerja pers.

“Peliputan adalah hak setiap jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Tindakan perampasan alat liput merupakan bentuk penghalangan kerja pers yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers,” tambahnya.

Kejadian ini menjadi perhatian kalangan jurnalis di Kabupaten Wajo. Mereka berharap pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara tegas, agar tidak terulang di kemudian hari — terutama dalam kegiatan yang menggunakan anggaran negara.

Program revitalisasi SDN 32 Mannagae dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, menggunakan sumber dana dari APBN 2025.

Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) — tentang kemerdekaan pers dan hak mencari serta menyebarluaskan informasi — dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, tindakan perampasan alat kerja wartawan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Pers memiliki fungsi melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk campur tangan.
Setiap tindakan intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran terhadap hak kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

(Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *