Perantau Minang Seluruh Indonesia Bersatu: Tuntut Keadilan atas Dugaan Penzaliman oleh Dua Perusahaan Perkebunan di Pesisir Selatan
Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Minggu (2/11/2025)
Gelombang solidaritas besar datang dari para Perantau Minang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia hingga luar negeri. Mereka menyatakan dukungan penuh kepada masyarakat Indrapura, Pancung Soal, Tapan, Silaut, dan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), yang tengah memperjuangkan hak-hak atas tanah dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Fokus perhatian publik kini tertuju pada dua perusahaan perkebunan sawit raksasa, yakni PT Invasi Raya dan PT Sukses Jaya Wood (SJW), yang diduga melanggar aturan serta menzalimi masyarakat selama puluhan tahun.
Dugaan Penyerobotan Lahan dan Pelanggaran Kewajiban HGU
Menurut laporan masyarakat dan tokoh perantau, kedua perusahaan tersebut diduga telah merampas lahan warga tanpa memberikan kompensasi yang layak. Lebih jauh lagi, perusahaan-perusahaan ini disebut tidak memenuhi kewajiban penyediaan plasma 20% dari total luas lahan Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di sektor perkebunan Indonesia.
“Sudah terlalu lama masyarakat kami terzalimi di tanah sendiri. Kemerdekaan mereka dirampas, rumah mereka diambil, bahkan mereka dipaksa hidup dalam kemiskinan di atas tanah yang dulu milik mereka sendiri,” ungkap H. Hen Bisnis, salah satu tokoh perantau Minang Pesisir Selatan, kepada tim investigasi mediasinardunia.com melalui sambungan telepon.
Hen Bisnis menegaskan, para perantau akan terus memantau dan mendukung pergerakan masyarakat di kampung halaman, hingga pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan yang disebut “nakal” tersebut.
“Jika aspirasi masyarakat terus diabaikan, kami siap melakukan aksi tegas berupa pemblokiran akses jalan menuju perusahaan, hingga hak rakyat dikembalikan,” tegasnya.
Kasus Lama yang Tak Pernah Tuntas.
Masyarakat di Kecamatan Silaut menuturkan, dugaan pelanggaran oleh PT Sukses Jaya Wood bukan hal baru. Bahkan HGU 08/SJW/2013 disebut-sebut mencakup lahan masyarakat yang diserobot tanpa proses yang jelas.
Lebih parah lagi, sejumlah warga yang pernah menuntut haknya mengaku mengalami intimidasi dan penganiayaan, namun kasus tersebut tidak pernah mendapat perhatian publik maupun penegak hukum.
Selain itu, PT Cita Laras Cipta Indonesia (CLCI) yang beroperasi di daerah Tapan, dengan HGU berlaku hingga tahun 2033, juga disorot karena belum memberikan kejelasan terkait program plasma dan penyaluran dana CSR (Corporate Social Responsibility) kepada masyarakat setempat.
Tuntutan dan Seruan ke Pemerintah
Para perantau dan masyarakat Pesisir Selatan menuntut agar:
1. Pemerintah daerah dan pusat segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
2. Kewajiban plasma 20% dan program CSR segera direalisasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
3. HGU perusahaan yang melanggar aturan dievaluasi atau dicabut bila terbukti tidak mematuhi regulasi.
“Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hak rakyat harus dipenuhi, bukan dibungkam. Kami percaya keadilan sejati masih ada di tangan rakyat dan pemerintah yang berpihak kepada kebenaran,” ujar salah satu perantau dalam pernyataan sikap bersama.
Sorotan Nasional dan Respons Pemerintah.
Gerakan solidaritas ini kini menjadi isu nasional dan bahkan dikabarkan telah terdengar hingga ke tingkat istana negara, dengan harapan Presiden Prabowo Subianto dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut demi keadilan sosial bagi masyarakat Pesisir Selatan.
Perjuangan panjang ini mencerminkan kesadaran kolektif masyarakat Minang akan pentingnya menjaga hak, martabat, dan kedaulatan rakyat atas tanah mereka sendiri. Para perantau berkomitmen untuk terus mendukung perjuangan ini hingga kebenaran ditegakkan dan hak rakyat dikembalikan.
📍Reporter: Frengki / TM / BM / Dodi
📍Wilayah: Sumatera Barat, Indonesia
Redaksi Detikpk.com


0 Komentar