Nias Utara, detikpk.com – Menanggapi pemberitaan yang dimuat Jurnalisme.info terkait dugaan persoalan saluran air di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Silima Banua, Kabupaten Nias Utara, pihak yayasan bersama mitra pelaksana memberikan klarifikasi bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah dan menghasilkan kesepakatan bersama antara seluruh pihak yang berkepentingan.
PIC Perwakilan Yayasan bersama Mitra SPPG, H. Gea, menjelaskan bahwa Dapur SPPG telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai bagian dari sistem pengelolaan lingkungan di lokasi operasional.
Menurut H. Gea, saluran yang menjadi perhatian dalam pemberitaan bukan merupakan saluran pembuangan limbah yang belum diolah, melainkan saluran air yang telah terlebih dahulu melalui proses pengolahan di IPAL sebelum dialirkan keluar.
“SPPG ini sudah memiliki IPAL. Saluran yang dipersoalkan bukan pembuangan limbah mentah, tetapi aliran air yang sebelumnya telah diproses melalui IPAL,” jelas H. Gea.
Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan komunikasi dan musyawarah bersama pemilik rumah, Kepala Dusun, serta pihak-pihak terkait, seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Sebagai bentuk penyelesaian, pihak SPPG bersedia memasang pipa saluran air agar aliran menjadi lebih tertata dan tidak lagi menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. Kesepakatan tersebut, menurut H. Gea, telah diterima dan disetujui oleh pemilik rumah maupun Kepala Dusun.
“Permasalahan ini telah diselesaikan secara musyawarah. Kami sepakat memasang pipa saluran air dan kesepakatan tersebut telah diterima oleh pemilik rumah maupun Kepala Dusun,” ujarnya.
H. Gea berharap perkembangan penyelesaian tersebut juga diketahui masyarakat agar publik memperoleh informasi secara utuh mengenai peristiwa yang sebelumnya menjadi perhatian.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak SPPG menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun demikian, menurutnya, dalam setiap pemberitaan penting untuk mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Menurut H. Gea, pada saat peristiwa berlangsung terdapat awak media, termasuk dari Jurnalisme.info, yang berada di lokasi SPPG. Oleh karena itu, ia berpendapat proses konfirmasi kepada pihak pengelola dapat dilakukan secara langsung sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat menjadi lebih lengkap dan berimbang.
“Kami menghormati tugas rekan-rekan media. Harapan kami, setiap pemberitaan juga didahului dengan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya dari satu sudut pandang,” kata H. Gea.
Ia menambahkan bahwa setelah dilakukan dialog, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan secara damai. Solusi pemasangan pipa diterima oleh pemilik rumah maupun Kepala Dusun sebagai penyelesaian atas persoalan yang sempat muncul.
Berita ini memuat klarifikasi dari pihak SPPG sebagai perkembangan atas peristiwa yang sebelumnya telah diberitakan. Apabila terdapat tanggapan dari media yang memuat pemberitaan sebelumnya maupun pihak lain yang berkepentingan, kpksigap.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan tercapainya kesepakatan antara pihak SPPG, pemilik rumah, dan Kepala Dusun, diharapkan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik serta hubungan antara pengelola program dan masyarakat tetap terjaga.
Redaksi
0 Komentar