detikpk.com
Tangsel, 9 Juli 2026 – Unit Reskrim Polsek Pamulang berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di sejumlah wilayah Tangerang Raya. Tiga pelaku berhasil diamankan setelah melalui penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Reskrim Polsek Pamulang.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan, S.H., M.H., didampingi Panit Reskrim IPDA Aries Munandar, S.H.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YI alias Yoga, A alias Penjol, dan SP alias Panjul. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui kerap menyasar sepeda motor milik pengunjung yang diparkir di rumah makan cepat saji, minimarket, hingga kafe di wilayah Tangerang Raya. Aksi mereka juga sempat viral di media sosial.
Dua pelaku, yakni YI dan A, ditangkap saat hendak kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, pada Senin (6/7/2026). Sementara pelaku SP berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Selasa (7/7/2026) dini hari.
Proses penangkapan SP berlangsung dramatis. Pelaku berupaya menghindari petugas dengan bersembunyi di atas loteng rumah. Di saat bersamaan, keluarga pelaku sempat meneriaki petugas dengan sebutan “rampok”. Meski demikian, personel Unit Reskrim Polsek Pamulang tetap menjalankan tugas secara profesional hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan yang berarti.
Panit Reskrim Polsek Pamulang, IPDA Aries Munandar, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti setiap informasi dan laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lain maupun jaringan yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujar IPDA Aries Munandar.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang diduga digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pamulang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan aksi komplotan tersebut.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Unit Reskrim Polsek Pamulang dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Pamulang.
(Rafiqi)
0 Komentar