Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan Bantuan Anak Yatim di SMAN 3 Martapura Kian Serius, Kepsek Bungkam, Polisi Diduga Berkonflik Kepentingan

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan Bantuan Anak Yatim di SMAN 3 Martapura Kian Serius, Kepsek Bungkam, Polisi Diduga Berkonflik Kepentingan.

 

Martapura, Sumatera Selatan — Detikpk.com  03/03/ 2026 Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta bantuan bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu di SMAN 3 Martapura terus menuai sorotan tajam. Tim Investigasi Provinsi Sumatera Selatan menemukan sejumlah indikasi kuat lemahnya tata kelola anggaran, minimnya transparansi, hingga dugaan intervensi aparat saat proses konfirmasi berlangsung.

Hasil investigasi menyebutkan, bantuan bagi siswa kurang mampu hanya direalisasikan dalam bentuk makan bersama di masjid sekolah dan hanya dilakukan pada bulan Ramadhan.

Tidak ditemukan dokumen  mengenai bantuan rutin lain, baik berupa uang tunai,

perlengkapan sekolah, maupun program sosial berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Dana BOS.
Parahnya lagi, website resmi SMAN 3 Martapura dilaporkan sudah lama tidak aktif, sehingga publik tidak dapat mengakses laporan penggunaan anggaran sekolah. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Wawancara Dikejutkan Kedatangan Tiga Polisi

Kehadiran aparat tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat tim investigasi sedang menjalankan tugas jurnalistik dan konfirmasi publik, bukan dalam konteks pelanggaran hukum di lokasi.

Situasi semakin menuai sorotan ketika Rudi secara terbuka mengaku bahwa Bambang, Kepala SMAN 3 Martapura, adalah bapak kandungnya.

Pengakuan ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta memunculkan dugaan adanya upaya menghambat atau mempengaruhi proses investigasi.
Kepsek Dinilai Tidak Kooperatif
Dalam pertemuan tersebut, Bambang selaku kepala sekolah menyampaikan bahwa ia datang hanya untuk keperluan acara pada hari Senin, tanpa memberikan penjelasan rinci terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS dan bantuan sosial.

Bambang bersama sejumlah staf sekolah tidak memberikan jawaban yang jelas, konsisten, dan terukur, sehingga dinilai membingungkan serta tidak kooperatif terhadap upaya klarifikasi Tim Investigasi Provinsi Sumatera Selatan.

Mediasi Dijanjikan, Lalu Dibatalkan Sepihak.
Pada Sabtu malam Minggu, 26 Oktober 2025, Bambang sempat mengajak tim investigasi melakukan mediasi yang difasilitasi oleh seorang anggota persatuan wartawan sekaligus jurnalis.

Namun, tanpa penjelasan resmi, mediasi tersebut dibatalkan sepihak oleh Bambang. Sejak saat itu, Bambang tidak lagi merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan.

Pasal dan Undang-Undang yang Diduga Dilanggar

Berdasarkan temuan awal, Tim Investigasi Provinsi Sumatera Selatan menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain:

Dugaan Pelanggaran oleh Kepala Sekolah.

UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 9 ayat (1): Kewajiban badan publik menyediakan informasi secara berkala.

Pasa 52: Sanksi bagi pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik.

Permendikbud terkait Juknis Dana BOS
Kewajiban transparansi, pelaporan, dan penggunaan dana sesuai peruntukan.

Dugaan Pelanggaran oleh Oknum Kepolisian
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 13 dan 14: Polisi wajib bersikap profesional, netral, dan melayani kepentingan hukum masyarakat.

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
Larangan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
Anggota Polri dilarang melakukan tindakan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi.

Kehadiran aparat yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan pihak yang sedang dikonfirmasi dinilai patut diuji secara etik dan profesional.
Kasus Akan Dibawa ke Jakarta
Dengan adanya pembatalan mediasi, sikap tidak kooperatif, serta dugaan konflik kepentingan, Tim Investigasi Provinsi Sumatera Selatan memastikan akan membawa kasus ini ke tingkat pusat di Jakarta.
Laporan akan disampaikan kepada:

1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
2. Kejaksaan Agung RI
3. Kemendikbud ristek RI 4(Inspektorat Jenderal)
5 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)
6. Ombudsman RI
7. Divisi Propam Mabes Polri

Langkah ini diambil demi menjamin perlindungan hak anak yatim, piatu, dan siswa kurang mampu, serta menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Bambang selaku Kepala SMAN 3 Martapura belum memberikan klarifikasi resmi.

Dodi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *